Tak Ada Adipura Kencana di 2026, Balikpapan Masuk 3 Besar Kota Bersih, Ratusan Daerah Status Kotor
Amalia Husnul A February 26, 2026 08:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pada penilaian Adipura 2026, tak ada kabupaten/kota yang meraih predikat Adipura Kencana atau Kota Terbersih. 

Posisi tiga besar Kabupaten/Kota Bersih dalam penilaian Adipura 2026 adalah Surabaya, Balikpapan dan Ciamis.

Sementara itu, hanya ada 35 Kabupaten/Kota yang mendapatkan Sertifikat Menuju Kota Bersih sementara ratusan kabupaten/kota lainnya berstatus Kotor hingga Sangat Kotor. 

Demikian pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). 

Baca juga: Menteri LH Tinjau Langsung ke Balikpapan untuk Evaluasi Nilai Adipura, DLH Tetap Optimis

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, "Pada saat kami masuk Surabaya kotanya sangat bersih, tetapi saat masuk ke pinggirnya masih banyak yang harus dibenahi. 

Sama dengan kota Balikpapan, koridornya sangat bersih tetapi 200 meter dari jalan protokol kondisinya tidak bagus, sehingga sampai hari ini belum ada satu pun kabupaten dan kota yang berhak mendapat predikat Kota Bersih." 

Sebanyak 120-an kota dan kabupaten masuk Kota Sangat Kotor lantaran belum maksimal mengalokasikan anggaran daeah dan perhatiannya dalam penanganan sampah.

KLH mencatat, sekitar 253 kota/kabupaten masuk Kota Kotor.

Dalam kesempatan itu, Hanif turut menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang masih dilakukan di 325 tempat pemrosesan akhir (TPA).

Meskipun, angka ini turun menjadi 66 persen TPA open dumping.

"Praktik open dumping yang sebelumnya di angka 95 persen lebih, maka hari ini tinggal sekitar 66 persen atau sekitar 325-an TPA masih open dumping.

Kami memiliki target untuk mengakhiri praktik open dumping di seluruh Tanah Air di tahun 2026," jelas Hanif.

"Jadi target ini ambisius iya, tetapi terukur karena hampir seluruh kabupaten/kota sekarang dalam pengawasan ketat dari di Deputi Penegakan Hukum kami untuk segera mengakhiri open dumping," imbuh dia.

Naiknya Pengelolaan Sampah

Tingkat pengelolaan sampah per Januari 2026 mencapai 24,95 persen, mengalami kenaikan dibandingkan awal tahun lalu yang hanya 10 persen.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan pengelolaan sampah nasional tahun ini mencapai 57,3 persen melalui penyediaan 26.000 unit fasilitas kelola limbah.

"Target yang dimintakan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di 2026 adalah 63,4 persen, sehingga masih ada gap.

Gap ini telah dikawal serius oleh Bapak Menko (Pangan) terkait upaya kami dalam rangka penuntasan masalah sampah dari hulu ke hilir dengan melibatkan semua komponen yang bisa digunakan untuk mengatasi itu," papar Hanif.

Sementara ini, masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah open dumping.

Oleh karenanya, KLH menyelidiki 44 TPA open dumping yang paling berdampak termasuk di TPA Suwung, Bali dan TPA Bantargebang, Bekasi.

Hanif menyampaikan KLH juga melakukan penyidikan terhadap Pemerintah Kota Denpasar serta Kabupaten Badung.

"Sekarang kami sedang melakukan penyelidikan serius untuk Tangerang Selatan.

Jadi kota-kota yang problem dengan sampahnya kami geser pendekatannya ke pendekatan hukum untuk memastikan bahwa langkah ini benar-benar tersistematis dengan kuat," tutur dia. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan kewajiban kepala daerah.

Setiap kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring), hingga mencabut izin terhadap pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. KLH bakal memberlakukan Pasal 40 dan 41 UU 18 Tahun 2008, usai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas), dan Kejaksaan Agung.

Kasus yang menjerat beberapa kabupaten/kota akibat lalai dengan pengelolaan sampahnya telah masuk tahap penyelidikan awal.

Evaluasi Langsung ke Balikpapan

Sebelumnya, awal Februari 2026, Menteri LH diketahui berkunjung ke sejumlah kota/kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satu kota yang dikunjungi Hanif Faisol Nurofiq adalah Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim.

Kunjungan Menteri LH ke Balikpapan ini salah satunya adalah untuk eveluasi penilaian Adipura.

Dari hasil evaluasi sementara Kementerian Lingkungan Hidup terhadap 471 kabupaten/kota di Indonesia (di luar Papua), hanya empat daerah yang berpotensi meraih nilai di atas 75.

‎‎“Dari hasil penilaian sementara, ada empat yang berpotensi, yakni Surabaya, Balikpapan, Bontang, dan Kabupaten Ciamis.

Tapi semuanya masih harus kami cek ulang secara objektif,” ujar Hanif ketika diwawancara TribunKaltim.co di Balikpapan, Jumat (6/2/2026). 

Balikpapan dan Bontang adalah dua kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia mengungkapkan, secara visual Balikpapan menunjukkan sejumlah capaian, terutama di jalan-jalan utama.

Namun, kondisi berbeda masih ditemukan di kawasan permukiman dan daerah aliran sungai.

‎‎“Jalan-jalan besar relatif bagus, tapi di pemukiman masih banyak yang harus diperbaiki. Sungai-sungainya juga belum ramah lingkungan,” katanya.

‎‎Hanif bahkan sengaja meninjau lapangan tanpa pengawalan pemerintah kota, agar bisa berdiskusi langsung dengan masyarakat dan melihat kondisi riil pengelolaan sampah di lapangan.

Menurutnya, temuan lapangan ini berpotensi mengoreksi nilai awal yang telah diberikan oleh tim penilai sebelumnya.

‎‎Lebih jauh, Hanif menegaskan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah.

Dari ratusan kabupaten/kota yang dinilai, hampir 400 daerah masih masuk kategori kota kotor, sementara kota bersertifikat hanya 29 daerah.

‎‎“Ini menjadi perhatian serius Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga digerakkan Gerakan Nasional Indonesia Asri.

Kami di KLH mendukung penuh melalui pengawasan dan evaluasi langsung seperti ini,” tegasnya.

Tentang Adipura

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Kementerian LH, Adipura adalah penghargaan bergengsi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diberikan kepada kota/kabupaten di Indonesia atas keberhasilan dalam menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, dan kualitas lingkungan perkotaan.

Program ini diluncurkan pada tahun 1986 oleh Presiden Soeharto melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) pada masa Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim.

Adipura merupakan bentuk apresiasi terhadap kota/kabupaten yang berhasil menjaga kebersihan dan lingkungannya.

Pada lima tahun pertama (1986-1991), fokus utama adalah mendorong kota menjadi “Kota Bersih dan Teduh.” 

Sempat terhenti di tahun 1998 karena krisis ekonomi dan perubahan politik, kemudian Program Adipura di tahun 2002 kembali dilanjutkan dengan penekanan pada aspek pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau dan partisipasi masyarakat.

Selanjutnya, di tahun 2010-an, program ini semakin menekankan pada Sistem Tata kelola Lingkungan yang baik, bukan sekadar kebersihan fisik. 

Baca juga: Balikpapan Targetkan Adipura Kencana, Kepala Dinas LH Akui Perilaku Masyarakat Jadi Tantangan Besar

(TribunKaltim.co/Dwi Ardianto/kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.