Alem Febri Sonni
Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, Sekretaris Jenderal ASPIKOM 2025–2029
PADA 19 Februari 2026, di Washington D.C., Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART), sebuah perjanjian yang lahir dari tekanan tarif resiprokal 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat sejak April 2025.
Secara ekonomi makro, perjanjian ini mungkin dapat dimaknai sebagai strategi negosiasi yang rasional.
Namun, jika kita membaca secara teliti klausul-klausul dalam Section 3 tentang Digital Trade, ada sesuatu yang jauh lebih berharga dari angka tarif yang sedang kita pertaruhkan: kedaulatan ekosistem informasi dan masa depan jurnalisme nasional.
Media Bukan Komoditas Biasa
Teori sistem media kontemporer menempatkan industri pers bukan semata sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai infrastruktur demokrasi (Hallin & Mancini, 2004).
Dalam perspektif ini, keberlangsungan jurnalisme berkualitas adalah prasyarat bagi terjaminnya arus informasi yang akurat, pluralistik, dan bebas dari distorsi kekuasaan, baik kekuasaan negara maupun korporasi.
Ketika sektor media diperlakukan sejajar dengan komoditas tekstil atau produk pertanian dalam negosiasi dagang, kita tidak hanya sedang berdiskusi soal tarif, melainkan sedang menentukan arah demokrasi Indonesia.
Apa yang dipersoalkan oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bukan sekadar kepentingan industri.
Keduanya menyuarakan kekhawatiran yang bersifat struktural: bahwa klausul-klausul dalam ART, khususnya Article 3.1 hingga 3.5, akan mengunci ruang kebijakan negara untuk melindungi ekosistem informasi nasional dari dominasi platform digital global.
Tiga Klausul yang Mengancam Ekosistem Pers Nasional
Pertama, Article 3.1 tentang Digital Services Taxes melarang Indonesia mengenakan pajak layanan digital yang "diskriminatif" terhadap perusahaan Amerika Serikat.
Dalam praktiknya, larangan ini akan melemahkan kemampuan fiskal negara untuk menciptakan ekualitas persaingan antara platform global yang tidak membayar pajak setara dengan media nasional yang tunduk penuh pada regulasi perpajakan Indonesia.
Kedua, Article 3.3 yang lebih subtil namun sangat berbahaya: Indonesia diwajibkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital dengan negara lain, apabila perjanjian tersebut dianggap dapat membahayakan kepentingan AS.
Ini bukan sekadar pembatasan fiskal; ini adalah pembatasan otonomi kebijakan luar negeri Indonesia di ranah digital.
Dalam kerangka teori kedaulatan komunikasi (Puppis, 2008), klausul ini merupakan bentuk nyata dari hegemonisme digital.
Ketiga, dan yang paling berdampak langsung bagi pers nasional, adalah larangan mewajibkan revenue sharing antara platform digital dan perusahaan pers.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, yang merupakan tonggak sejarah kebijakan pers Indonesia, berpotensi menjadi surat mati karena klausul ini.
Padahal, perpres tersebut lahir dari pemahaman mendalam bahwa jurnalisme adalah barang publik (public good) yang membutuhkan ekosistem pendanaan yang berkeadilan.
Preseden Global dan Pelajaran yang Kita Abaikan
Indonesia tidak sendirian dalam menghadapi dilema ini.
Uni Eropa telah memberlakukan Digital Services Act dan Digital Markets Act yang memberi negara-negara anggota kewenangan regulasi yang kuat atas platform digital. Inggris, India, Prancis, dan Italia masing-masing telah membangun kerangka regulasi yang menjamin kedaulatan informasi nasionalnya.
Sementara itu, Indonesia, dengan 280 juta pengguna internet, pasar digital terbesar di Asia Tenggara, justru sedang menandatangani perjanjian yang membatasi kemampuannya untuk melakukan hal yang sama.
Ini adalah ironi yang sulit diabaikan dari perspektif ekonomi politik media (McChesney, 2013), negara dengan pasar terbesar justru memiliki posisi tawar yang paling lemah.
Era AI dan Eksploitasi Konten Jurnalistik
Dimensi yang belum banyak disoroti secara publik adalah ancaman dalam konteks kecerdasan buatan (AI).
Model bahasa besar (Large Language Models) seperti GPT, Gemini, dan lainnya dilatih menggunakan miliaran dokumen teks, sebagian besar di antaranya adalah konten jurnalistik yang diproduksi oleh redaksi media di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Tanpa kerangka kebijakan yang mewajibkan kompensasi dan transparansi, perusahaan teknologi AS dapat terus mengekstraksi nilai ekonomi dari kerja jurnalisme Indonesia tanpa kewajiban timbal balik apapun.
AMSI dengan tepat mengidentifikasi bahwa "ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi" di era AI.
Ini seharusnya menjadi leverage negosiasi yang kuat bagi Indonesia, bukan sesuatu yang diikhlaskan begitu saja dalam sebuah perjanjian dagang.
Solusi: Negosiasi Ulang dan Pembangunan Kedaulatan Digital
Menghadapi situasi ini, ada beberapa langkah strategis yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Pertama, Pemerintah Indonesia perlu mendesak klausul pengecualian sektor media dan informasi (cultural and information exemption) dalam negosiasi lanjutan implementasi ART.
Banyak perjanjian perdagangan internasional, termasuk perjanjian CETA antara Kanada dan Uni Eropa, memuat klausul yang mengecualikan sektor budaya dan informasi dari liberalisasi penuh.
Indonesia memiliki basis hukum yang kuat untuk melakukan hal serupa, mengingat Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya penting nasional, termasuk informasi sebagai sumber daya sosial, harus dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.
Kedua, DPR RI perlu memastikan ratifikasi ART disertai kajian dampak yang komprehensif terhadap sektor pers dan kedaulatan digital.
Transparansi proses ratifikasi, termasuk menghadirkan seluruh annex dan lampiran perjanjian untuk publik, adalah prasyarat minimum dalam sebuah sistem demokrasi. Keterbukaan ini tidak boleh ditawar.
Ketiga, Indonesia perlu membangun kerangka regulasi AI nasional secara segera, sebelum implementasi ART menciptakan preseden yang sulit diubah.
Kerangka ini harus mengatur hak cipta konten jurnalistik dalam konteks pelatihan model AI, kewajiban transparansi platform tentang penggunaan konten Indonesia, serta mekanisme kompensasi kolektif bagi penerbit.
Ini bukan proteksionisme; ini adalah tata kelola yang bertanggung jawab.
Keempat, perguruan tinggi, terutama program studi ilmu komunikasi, perlu mengambil peran aktif dalam advokasi dan literasi kebijakan.
Akademisi komunikasi memiliki tanggung jawab tidak hanya untuk mendidik mahasiswa, tetapi juga untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan yang menjamin kesehatan ekosistem informasi publik.
ASPIKOM sebagai asosiasi komunikasi pendidikan tinggi nasional perlu menempatkan isu kedaulatan digital sebagai salah satu agenda strategis dalam roadmap pengembangan ilmu komunikasi Indonesia.
Pertaruhan yang Lebih Besar dari Tarif
Saya mengakhiri tulisan ini dengan sebuah pertanyaan reflektif: apakah Indonesia bersedia menukar kedaulatan informasinya dengan penghapusan tarif resiprokal?
Jika jawabannya tidak, dan saya percaya jawabannya memang tidak, maka perjuangan untuk merevisi atau mengecualikan klausul-klausul digital berbahaya dalam ART adalah sebuah keniscayaan.
Jurnalisme bukan hanya industri. Ia adalah cermin bangsa.
Ia adalah sistem peringatan dini terhadap korupsi, ketidakadilan, dan kerusakan demokrasi.
Ketika ekosistem jurnalisme melemah karena platform global memanen nilai ekonominya tanpa kewajiban timbal balik, yang melemah bukan hanya bisnis media, melainkan juga kapasitas bangsa untuk mengenali dirinya sendiri dan mempertanggungjawabkan kekuasaan kepada publik.
Indonesia terlalu besar, terlalu strategis, dan terlalu demokratis untuk menyerahkan ekosistem informasinya kepada logika pasar bebas tanpa batas. Saat ini masih ada waktu untuk memperbaiki arah.
Dan waktu itu tidak boleh disia-siakan.(*)