Oleh: Dr Nugroho Dwi Priyohadi, MSc., MH, Alumni S3 Universitas Airlangga dan Port Management WMU Swedia, Dosen STIAMAK Barunawati Surabaya
BANJARMASINPOST.CO.ID- Banyak kejadian kemacetan transportasi saat ini, meskipun jarang terjadi di Banjarmasin, namun ada pembelajaran yang bisa kita peroleh. Apalagi senyampang Ramadan 1447 Hijriah di periode bulan Februari – Maret 2026 ini, kiranya gagasan untuk menjamin flow of cargo (alur barang) dari dan ke pelabuhan, menjadi urgent untuk dikedepankan.
Bagaimana strategi anti macet untuk akses logistiK dari dan ke pelabuhan? Siapa pemangku kepentingan (stakeholders) yang perlu terlibat dan bertanggung jawab atas ini?
Strategi dan Aspek Regulasi
Bicara masalah strategi antimacet, kita perlu memahami duduk perkara terkait regulasi yang mengatur wewenang instansi terkait akses dari dan ke area pelabuhan.
Wewenang atas jalan akses pelabuhan selama ini terbagi berdasarkan status jalannya. Sedangkan di dalam area, merujuk kepada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana ada entitas regulator dan ada entitas operator.
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 dengan tujuan menyempurnakan UU Pelayaran dimaksud, dengan semangat meningkatkan kepastian hukum dan pengembangan investasi.
Secara umum, pengawasan area pelabuhan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan selaku regulatory body. Sementara operator pelabuhan, adalah BUP atau Badan Usaha Pelabuhan yang dapat berupa entitas government (BUMN), dapat pula private (BUM Swasta).
Namun, untuk jalan akses yang merupakan area di luar pelabuhan, wewenangnya diatur berdasarkan status jalan (nasional/provinsi/kota) di bawah UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan perubahannya. Setidaknya ada 3 jenis jalan akses terkait zona kepelabuhanan.
Pertama, Jalan Akses Nasional: Wewenang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Artinya jika sumber kemacetan adalah jalanan buruk berkelas Nasional, maka tanggung jawab Kementrian PUPR untuk segera melakukan perbaikan, dan atau pembenahan komprehensif lainnya.
Kedua, Jalan Akses Provinsi/Kota: Wewenang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, jika memang kerusakan jalan dari dan ke pelabuhan adalah jalan berkelas provinsi atau kota, maka wewenang Dinas PU untuk melakukan perbaikan dan pembenahan sebagaimana mestinya.
Ketiga, jalan akses di Area Pelabuhan/Terminal: Wewenang Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan). Artinya Otoritas Pelabuhan selaku entitas pengawasan Pelabuhan, berwenang untuk melakukan monitoring dan pembenahan seperlunya, yang dalam pelaksanaannya dapat bekerjasama atau mendelegasikan wewenang kepada Badan Usaha Pelabuhan.
Dengan demikian, aksi demo di sebagian wilayah pelabuhan yang dikesankan menuduh kemacetan disebabkan kerusakan jalanan akses karena angkutan peti kemas atau kargo melebihi kapasitas jalan, maka di satu sisi ini menjadi wewenang Dinas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) dan Polantas untuk melakukan penertiban.
Di sisi lain, bisa jadi kualitas jalan akses patut dipertanyakan, apakah daya dukung jalan memang sudah dirancang terhadap moda angkut Petikemas dan Barang, atau memang kurang memenuhi standar?
Maka strategi anti macet adalah dengan memandang secara jernih faktor fundamental penyebabnya. Apakah karena moda angkut memang melebihi kapasitas jalan, atau justru kapasitas jalan yang tidak memenuhi standar kendaraan kargo dan petikemas? Dengan mengenali masalah dimaksud, maka solusinya juga akan ditemukan untuk segera ditindaklanjuti dengan aksi.
Para pihak perlu duduk bersama untuk melakukan aksi nyata mengatasi masalah ini.
Zona Pergudangan dan Parkir Sembarangan
Salah satu penyebab lain dari kemacetan akses dari dan ke pelabuhan adalah situasi parkir truk sembarangan, dan ketersediaan zona pergudangan yang kurang memadai.
Kita bisa secara sederhana melakukan survei awam, pernahkah melihat ada armada kargo, baik truk biasa maupun truk petikemas, nongkrong di pinggir jalan dengan durasi yang relatif lama? Artinya bukan sekian jam, namun sekian hari, bahkan bisa sekian minggu tidak bergerak dari lokasi parkir dan makan badan jalan.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa armada tidak memiliki pergudangan yang memadai, dan menggunakan truk sebagai gudang berjalan. Bahkan kadang bisa terlihat, truk petikemas melakukan stuffing dan stripping (bongkar muat barang ke armada yang lebih kecil), di pinggir jalan.
Apakah ini juga terjadi di Banjarmasin? Silakan dimonitor untuk kebaikan kita bersama.
Beberapa kejadian bahkan truk melakukan perbaikan truk di pinggir jalan. Bisa jadi karena darurat, namun bisa saja karena workshop atau bengkel perawatan tidak tersedia secara memadai.
Akibatnya, badan jalan dijadikan zona parkir, zona bengkel, dan bahkan bongkar muat barang. Ini juga menjadi keprihatinan kita manakala kita diskusi terkait
Jika kemacetan disebabkan hal demikian, maka penertiban atas parkir sembarangan dan kegiatan bongkar muat di badan jalan, perlu untuk segera dilakukan.
Jika terkait tatanan jalan raya, maka DLLAJR yang perlu melakukan penertiban. Jika sudah mengganggu lalu lintas, maka Polantas yang harus dengan tegas melakukan penertiban. Jika berada di zona dalam pelabuhan, maka Otoritas Pelabuhan yang wajib melakukan penertiban dan pembinaan.
Maka diharapkan jika para pemangku kepentingan aware (siaga dan bertindak sesuai regulasi), seharusnya kemacetan akses dari dan ke pelabuhan dapat dihindari.
Selain itu, perlu juga dipetakan di mana zona pergudangan barang, di mana zona penumpukan petikemas, adakah depo petikemas di luar area pelabuhan, dan sebagainya.
Dengan pemetaan tersebut, bottle neck yang menunjukkan area kemaceten, dapat terdeteksi dan diantisipasi.
Selama Ramadan dan terutama peak season menjelang Lebaran, mitigasi risiko kemacetan akses dari dan ke pelabuhan perlu untuk dilakukan. Dan pemangku kepentingan di Pelabuhan Banjarmasin perlu berpikir dengan sigap, cepat, dan tepat.
Harapannya flow of cargo akan semakin lancar, dan kemacetan dapat terhindarkan. Selamat berpuasa Ramadan. (*)