SPS Tolak Kolonialisme Digital, Isi Perjanjian RI-AS Rugikan Industri Pers Indonesia
Fitriadi February 26, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyoroti salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat.

Perjanjian dagang kedua negara itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Poin yang disorot terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Sebagian kalangan pers di Indonesia menilai klausul itu berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

Baca juga: Perjanjian Indonesia–AS Ancam Media Nasional, Celios Sebut Bisa Bikin Industri Pers Gulung Tikar!

SPS menganggap isi perjanjian tersebut berpotensi menghilangkan kedaulatan digital dan media nasional.

SPS juga menilai perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang dan mengandung konsekuensi serius.

“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” kata Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, Selasa (24/2/2026).

SPS menyampaikan beberapa catatan perihal isi Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS tersebut, berikut rinciannya:

Perjanjian Dagang Resiprokal RI-AS Membuka Lebar Dominasi Platform AS

Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi mengunci ruang regulasi nasional dan menghalangi kebijakan pajak digital yang adil,

Selain itu juga berpotensi memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.

Sementara perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik.

Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Ini bukan perdagangan yang adil.

"Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan," ungkap Januar P. Ruswita.

Menghambat Upaya Mendorong Keadilan Ekonomi bagi Publisher Nasional.

Perjanjian Dagang RI–AS, khususnya ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3, berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Perpres 32 Tahun 2024) yang dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.

Selain itu, pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang ini juga tidak sejalan dengan semangat Deklarasi Pers Nasional yang disampaikan Dewan Pers Bersama komunitas pers pada 8 Februari lalu.

Deklarasi tersebut antara lain mendesak platform digital dan AI memberikan kompensasi yang adil dan proporsional.

Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru berpotensi:

Membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.

Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan.

Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Informasi.

Media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global.

Selain itu juga berisiko menggerus independensi redaksi, menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global.

Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara.

Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Liberalisasi Perdagangan

Perjanjian ini memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya.

Untuk itu SPS menyatakan sikap:

1. Meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.

2. Mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan perjanjian Dagang RI -AS, serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan dan independen.

3. Mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI-AS tanpa mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia.

Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.

SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme, yakni kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS.

Berikut poin-poin article perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS:

Article 3.1 – Digital Services Taxes
Isi pokok: Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade
Isi pokok: larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama
keamanan siber.

Article 3.3 - Digital Trade Agreements
Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 – Market Entry Conditions
Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai
syarat bisnis.

Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital. 

SMSI Belum Mengambil Sikap

Sementara itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Poin yang menjadi sorotan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Sebagian kalangan pers menilai klausul itu berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.

Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal. 

Keputusan resmi SMSI akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.

Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menyatakan organisasi yang dipimpinnya masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Sikap RAKERNAS SMSI

Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah diputuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:

1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.

2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.

4. Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam negeri.

5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.

KTP2JB Resmi Ajukan Protes Keras

Sementara itu, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dalam pernyataan sikapnya memprotes keras isi perjanjian dagang RI-AS yang melemahkan pers.

Ketentuan dalam lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 di Perjanjian dagang RI-AS tersebut ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Kamis, 19 Februari 2026, dinilai melemahkan ekosistem pers.

"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Ketua KTP2JB Suprapto dalam pernyataan sikap KTP2JB, Kamis, 26 Februari 2026.

(Tribunnews.com/Choirul Arifin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.