Tak Mau Pulang ke Indonesia, Penerima Beasiswa LPDP Kena Sanksi Ganti Rugi Rp2 M: Ini Rinciannya
Evan Saputra February 26, 2026 12:34 PM

POSBELITUNG.CO - Menjadi penerima beasiswa LPDP bukan berarti bebas tanpa beban. Terbaru, delapan alumni dijatuhi sanksi karena enggan mengabdi di tanah air.

Tak tanggung-tanggung, dana yang wajib dikembalikan ke kas negara tembus hingga miliaran rupiah per orang tergantung jenjang studinya.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan empat alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana beasiswa ke kas negara.

Nilainya tidak kecil, berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang.

Baca juga: Hampir 2 Minggu! Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026 dan Cuti Bersama Maret, Catat Tanggalnya

Sebagai gambaran, hingga 31 Januari 2026, terdapat delapan penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026) malam, seperti dikutip Antara.

Besaran dana yang harus dikembalikan berbeda-beda, tergantung jenjang studi yang ditempuh.

Untuk program magister (S2), nilai pengembalian sekitar Rp1 miliar. Sementara untuk jenjang doktoral (S3), jumlahnya bisa mencapai Rp2 miliar. Sudarto menambahkan, penerima sanksi tersebut berasal dari program studi dalam negeri maupun luar negeri.

Aturan Pengabdian yang Mengikat

LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai masa pengabdian yang telah disepakati dalam kontrak.

Hingga 2025, ketentuan masa pengabdian adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Tahun ini, kebijakan itu diperbarui menjadi 2N.

Kewajiban tersebut tertuang dalam pedoman resmi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perjanjian beasiswa.

Pelanggaran atas komitmen itu dapat berujung pada pengembalian dana hingga pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa depan.

Tak hanya delapan orang yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga tengah memeriksa 36 alumni lain yang diduga melakukan pelanggaran.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Fleksibilitas Ada, tapi Komitmen Tetap Utama

Meski tegas, LPDP tidak menutup mata terhadap kondisi tertentu. Alumni yang bekerja di posisi strategis, misalnya di laboratorium riset kelas dunia, tetap dipertimbangkan secara khusus.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” ujarnya.

Beberapa kondisi lain yang memungkinkan alumni menetap sementara di luar negeri selama masa pengabdian antara lain penugasan resmi sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN, hingga penugasan lembaga pemerintah.

Termasuk pula mereka yang bekerja di organisasi internasional, perusahaan berbasis Indonesia, atau mengikuti program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.

LPDP juga membuka skema magang maupun wirausaha bagi alumni hingga dua tahun setelah kelulusan, dengan persetujuan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Langkah tegas ini menjadi penegasan bahwa dana LPDP bukan sekadar beasiswa, melainkan investasi negara yang bersumber dari publik dan harus dipertanggungjawabkan

(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.