Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang mengamankan uang senilai Rp2,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pajak tambang yang menjerat dua eks pejabat BUMD Jawa Barat.
Uang tersebut disebut sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus yang kini tengah bergulir di persidangan.
Mereka adalah, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang.
PT Jasa Sarana diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di Pamulihan Sumedang Dini Hari Tadi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, , mengatakan, dana yang telah dikembalikan itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tuntutan.
“Uang ini menjadi pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, uang sebesar Rp2,5 miliar tersebut akan segera disetorkan ke rekening negara. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi itu.
Dalam kasus ini, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka. Namun, pendalaman masih terus dilakukan.
“Ada dua tersangka dalam kasus BUMD Jawa Barat ini, dan masih kami dalami,” katanya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan pihak lain, Fawzal menyebut hingga saat ini belum ada tambahan pihak yang diperiksa karena proses hukum masih berjalan di tahap persidangan.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Kejari Sumedang menetapkan dan menahan pentolan BUMD Jawa Barat terkait kerugian negara dalam pengelolaan tambang di wilayah Sumedang.(*)