TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 12 warga Jawa Barat diiming-imingi janji manis sebelum akhirnya menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan para korban mengaku dijanjikan upah besar untuk bekerja di tempat hiburan malam.
Para korban akhirnya tergiur ajakan teman yang sudah lebih dulu bekerja di lokasi tersebut.
"Informasi awal yang kami dapat bahwa mereka ini diiming-iming dari teman-temannya yang sudah bekerja, orang Jawa Barat juga dan ini yang kami akan dalami," ujar Jutek, Kamis (26/2/2026).
Dikatakan Jutek, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya sindikat di balik perekrutan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: 12 Korban TPPO Asal Jabar Tiba di Bandung, Jalani Pemulihan di Rumah Aman
"Permintaan Pak Gubernur kepada teman-teman di Polda Jabar ini harus diusut karena ini mereka ini kan termasuk yang sindikat yang mendatangkan. Jadi mereka diiming-iming untuk bekerja mendapatkan upah yang besar," katanya.
Menurutnya, apa yang dijajikan diawal ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya. Mereka harus menjalni kehidupan pahit dengan sistem potongan dan denda yang tidak wajar dan transparan.
"Rupanya kemarin kami gali ya, bahwa mereka itu diajak dengan iming-iming untuk mendapatkan satu penghasilan, tapi mereka dipotong denda penalti yang mereka sendiri tidak tahu," ucapnya.
"Contoh misalnya, ada aturan bahwa kalau dia berkunjung sesama teman mereka antar kamar, itu satu kali kunjungan dipotong Rp100 ribu . Dan hitungnya mereka enggak tahu kapan tahu-tahu penghasilannya tinggi, tapi kamu dipotong Rp1,8 juta karena 18 kali melanggar kunjungan ke kamar teman sebelah," tambahnya.
Padahal, menurut pengakuan korban, kunjungan tersebut kerap dilakukan untuk hal-hal sederhana. Tidak hanya satu, banyak aturan yang jika dilanggar berujung denda dan harus dibayar oleh korban dengan sistem potong gaji
Akibatnya, alih-alih menerima gaji besar seperti yang dijanjikan, sebagian korban justru mengalami minus pendapatan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Pastikan Proses Hukum Dugaan TPPO 13 Warga Jabar di NTT Terus Berjalan
"Jadi ujung-ujungnya akhirnya ada yang minus, bukan dapat gaji tapi apa, minus, yang paling tinggi pun miris. Makanya kenapa mereka teriak, bahwa ternyata katanya gajinya sisa Rp300 ribu," katanya.
Ironisnya, para korban bahkan disebut meninggalkan utang dalam jumlah fantastis yang mencapai ratusan juta.
Saat ini pihak kepolisian menurut Jutek masih terus mendalami kasus tersebut.
"Bahkan kemarin mereka ini ditagih oleh pemilik pub bahwa mereka meninggalkan hutang Rp131 juta kalau enggak salah 12 orang ini meninggalkan hutang katanya Rp131 juta," ujarnya.
Kini, seluruh korban yang berjenis kelamin perempuan itu telah ditempatkan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk menjalani pemulihan. (*)