Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang warga mengalami luka-luka akibat tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di Kampung Paku Saji RT 04 RW 03, Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung.
Korban diketahui bernama Aris Munandar, warga Kampung Kayu Areng, Kecamatan Cikande.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula ketika korban mendatangi terduga pelaku berinisial ZN dengan maksud menagih pembayaran utang tabung gas.
Baca juga: Polda Banten Bongkar Peredaran Cartridge Rokok Elekrik Berisi Narkotika di Tanah Jawara
Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok mulut. Perselisihan kemudian memanas hingga terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Akibat pukulan tersebut, korban tersungkur ke tanah dan mengalami sejumlah luka.
Korban mengalami luka pada tulang hidung sepanjang kurang lebih satu sentimeter, luka sobek di kepala sebanyak empat titik, serta luka pada jari telunjuk tangan kiri.
Korban selanjutnya dibawa oleh personel kepolisian ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hermina Ciruas untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasi Humas Polres Serang, AKP Edison, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian, personel kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas melakukan pengecekan kondisi korban, mencatat keterangan para saksi, serta mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi secara resmi.
“Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pamarayan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Edison kepada TribunBanten.com, Kamis (26/2/2026).
Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.