TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya terkuak motif pembacokan yang terjadi di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau di Pekanbaru pada Kamis (26/2/2026) pagi.
Diwartakan sebelumnya kasus ini bermula saat seorang mahasiswi bernama FAP (23) dibacok oleh mahasiswa bernama RM (21).
Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.
Pukul 07.00 WIB, korban sudah berada di ruangan seminar proposal di lantai dua Kampus Ilmu Hukum. Korban duduk seorang diri.
Pukul 07.30 WIB, tiba-tiba RM datang dan masuk ke ruang menemui korban.
Pelaku mengeluarkan sebilah kampak, lalu membacok tangan kiri dan kepala korban.
Dalam kondisi berlumuran darah, korban berusaha lari keluar ruangan.
Namun, pelaku mengejarnya. Dengan posisi telentang di lantai, korban berusaha menahan kampak yang dipegang pelaku dengan kedua tangannya. Situasi mencekam.
Mahasiswa yang ada di lokasi kejadian histeris melihat pelaku masih memegang kampak di samping korban.
Mahasiswa meneriaki pelaku supaya berhenti menganiaya korban.
Pelaku akhirnya menghentikan aksinya dan diamankan petugas sekuriti.
Sebagian sekuriti bergegas menyelamatkan korban.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Bina Widya datang ke lokasi kejadian perkara (TKP).
Petugas kepolisian dan sekuriti kampus membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Sementara pelaku digelandang ke Mapolsek Bina Widya untuk diproses hukum.
Baca juga: Motif Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Jelang Sidang Skripsi, Bawa Kapak dari Rumah
Motif penganiayaan ini dipicu asmara. Pelaku sakit hati karena korban ingin memutuskan hubungan.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban mau memutuskan hubungan pacaran karena sudah punya pacar," ungkap Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Dia mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi kejahatannya. Pelaku berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, membawa sebilah kampak dan sebilah parang, dimasukkan dalam tas.
"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, berniat membunuh korban," kata Nusirwan.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya, kata dia, saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Nusirwan. Pelaku dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com