TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Perhubungan Kota Medan menggelar konferensi pers terkait penyesuaian tarif parkir resmi di tepi jalan umum di Balai Kota Medan, Rabu (25/2). Dalam keterangan tersebut, Wali Kota Medan, Rico Waas, didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif resmi mulai berlaku per 25 Februari 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Mulai hari ini, tarif parkir resmi di tepi jalan umum kita sesuaikan. Ini bagian dari upaya perbaikan tata kelola parkir di Kota Medan,” ujar Rico.
Adapun tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, dari Rp5.000 disesuaikan menjadi Rp4.000.
Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus bagian dari pembenahan sistem parkir di Kota Medan. “Kami menilai kebijakan ini bisa membantu meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujarnya.
Selain menurunkan tarif, Pemko Medan juga mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara manual maupun digital. Masyarakat nantinya dapat membayar parkir secara tunai atau menggunakan metode non-tunai seperti QRIS. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah masyarakat saat melakukan pembayaran parkir.
Tak hanya soal tarif, Pemko Medan juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas pelayanan juru parkir. Nantinya, seluruh juru parkir resmi akan mendapatkan pelatihan pelayanan publik serta dilengkapi atribut dan rompi khusus bertuliskan “Juru Parkir Dishub Kota Medan” yang telah distandarisasi.
Rico menegaskan, juru parkir resmi harus bekerja secara profesional dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. “Kita ingin parkir di Medan ini tertib, aman, dan memberi rasa nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Suriono mengatakan, untuk memperkuat pengawasan, Pemko Medan bersama Dishub akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perparkiran. Satgas ini bertugas memastikan standar pengelolaan parkir di tepi jalan umum berjalan sesuai aturan.
"Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat Kota Medan," pungkasnya.
Baca juga: Ramadan di Rutan Perempuan Medan, Warga Binaan Menangis
Bentuk Satgas Khusus
PEMKO Medan juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Satgas ini akan memastikan tarif parkir diterapkan sesuai aturan sekaligus menindak juru parkir liar.
Penertiban terhadap jukir ilegal, kata Rico, akan terus dilakukan secara tegas seperti yang selama ini dijalankan tim gabungan di lapangan.
Ke depan, setiap juru parkir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus serta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kota Medan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, hingga cara berinteraksi dengan masyarakat.
“Pelatihan ini akan menjadi salah satu syarat menjadi jukir. Tujuannya agar pelayanan parkir semakin baik dan tidak ada lagi jukir yang dianggap kasar,” katanya.
Menariknya, Pemko Medan juga menetapkan syarat tambahan bagi juru parkir, yakni wajib bebas dari penyalahgunaan narkoba. Ketentuan ini harus dibuktikan melalui surat pernyataan resmi. Menurut Rico, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir.
Pemko Medan optimistis kebijakan baru ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat meski membutuhkan masa penyesuaian.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Suriono mengatakan, melalui aturan baru tersebut, pemerintah berharap sistem parkir di Kota Medan dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. "Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan Kota Medan juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan tarif parkir baru tersebut," pungkasnya. (dyk/Tribun-Medan.com)