Perlindungan Tetap Optimal, Iuran JKK dan JKM Peserta BPU dapat Relaksasi Hingga 50 Persen
Siti Fatimah February 26, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan berupa diskon 50 % iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini sebagai bentuk komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Kebijakan ini memberikan keringanan iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta, dengan sasaran utama pekerja sektor informal dan pelaku industri padat karya yang terdampak dinamika ekonomi serta memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi.

Untuk pekerja BPU sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir logistik dan pekerja BPU di sektor transportasi lainnya, diskon ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi pekerja BPU di sektor non-transportasi, seperti koki, influencer, pedagang, seniman dan pekerja BPU di sektor non-transportasi lainnya, diskon 50 % JKK dan JKM berlaku pada periode April 2026 hingga Desember 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan bahwa dengan kebijakan diskon 50 % iuran JKK dan JKM ini, diharapkan pekerja sektor informal tetap mendapatkan perlindungan kerja yang layak tanpa terbebani iuran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Relaksasi iuran tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta BPU yang telah terdaftar maupun peserta baru yang mendaftarkan diri dan aktif selama periode kebijakan berlangsung, dengan ketentuan tidak berlaku bagi peserta yang iurannya telah dibiayai melalui APBN atau APBD.

Meskipun mendapatkan potongan iuran, peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan JKK dan JKM secara utuh, termasuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, santunan kematian, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPU lama maupun baru yang aktif, dengan ketentuan tidak berlaku bagi peserta yang iurannya dibiayai APBN atau APBD. Meski iuran diringankan, manfaat JKK dan JKM tetap utuh, sehingga pekerja dan keluarganya tetap terlindungi,” tambahnya.

Selain bagi pekerja informal, kebijakan relaksasi iuran juga diberikan kepada perusahaan di sektor industri padat karya.

Dalam kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan diskon 50 % iuran JKK bagi perusahaan hingga Januari 2026 lalu.

Selain itu, perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran JKK diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya paling lambat hingga 30 Juni 2026, dengan ketentuan bahwa keterlambatan pembayaran setelah batas waktu tersebut tetap akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Relaksasi iuran juga diberikan kepada perusahaan industri padat karya melalui perpanjangan diskon 50 % iuran JKK hingga Januari 2026, dengan kesempatan pelunasan tunggakan hingga 30 Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui kebijakan iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menjaga daya beli pekerja, mendukung keberlangsungan usaha, mendorong stabilitas industri, serta mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan iuran yang lebih ringan namun manfaat perlindungan yang tetap optimal, BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal dengan menjaga kepesertaan tetap aktif demi perlindungan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

“Dengan kebijakan iuran ini, diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha. Dengan iuran yang lebih ringan dan perlindungan tetap optimal, sehingga pekerja dan pelaku usaha untuk terus menjaga kepesertaan tetap aktif,” tutup Kunto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.