TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Seorang pria berinisial JS (32) kembali berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya diamankan polisi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda di kawasan Pantai Padang, ia kini ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Padang Barat AKP Nurasni melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut, pelaku diamankan pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di kawasan Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 25 Februari 2026,” ujar AKP Nurasni.
Baca juga: Khawatir Barang Sisa Kebakaran Dicuri, Warga Andalas Firmansyah Pilih Tinggal di Tenda Darurat
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah Ridha Khairun Nisa (28), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat.
Nurasni menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Samudera, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
“Kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama saksi di lokasi kejadian. Kemudian pelaku datang dan menyuruh korban pergi bersamanya, namun korban menolak,” jelasnya.
Karena penolakan tersebut, pelaku diduga langsung mengambil paksa satu unit handphone milik korban.
Setelah merebut ponsel tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga: Mak Itam Tak Berkutik, Sopir di Sijunjung Diciduk Polisi Saat Kantongi Sabu dalam Kotak Rokok
“Pelaku sempat mengatakan kepada korban, jika ingin mengambil kembali HP tersebut agar datang ke rumahnya. Namun korban merasa takut dan terancam sehingga tidak berani mendatangi pelaku,” ungkap Nurasni.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang dibawa kabur.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
Seorang pria diamankan jajaran Polsek Padang Barat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda di kawasan Pantai Padang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Padang Barat, AKP Nurasni, melalui keterangan resminya menjelaskan, pelaku berinisial JS (32) diamankan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dimintai sejumlah uang secara tidak resmi.
“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial JS terkait dugaan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan di kawasan Jalan Samudera,” kata AKP Nurasni saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Satu Rumah dan Tiga Petak Kontrakan Hangus Terbakar di Andalas Padang, Kerugian Capai Rp800 Juta
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat dua WNA asal Belanda, masing-masing berinisial SB (29) dan L (28), memarkirkan sepeda motor mereka di kawasan Pantai Padang dan duduk di kursi di tepi pantai.
Tak lama berselang, pelaku datang dan meminta uang parkir sekaligus uang sewa kursi yang digunakan korban.
“Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp24 ribu kepada pelaku,” ujarnya.
Merasa keberatan atas pungutan tersebut, kedua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Barat.
Baca juga: Dugaan Pungli Fase VII, Wawako Padang Tegaskan Tak Ada Pungutan Resmi, Oknum Diminta Ditindak Tegas
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Barat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran.
Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya beserta barang bukti berupa uang tunai Rp24 ribu.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Padang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Baca juga: Detik-detik Kebakaran di Andalas Padang, Sherly Dengar Bunyi Letusan dan Api Bakar Meteran Listrik
“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian. Meski demikian, kami tetap mengimbau agar tidak ada lagi praktik pungutan liar di kawasan wisata karena dapat merusak citra pariwisata Kota Padang,” tegas Nurasni.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, terutama di lokasi wisata yang kerap dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.(*)