Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghitung ulang besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar tidak ditetapkan pada angka Rp1 juta per orang setiap bulan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan rapat yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat pada 25 Februari lalu.
Dalam rapat tersebut, Banggar memberikan tenggang waktu kepada TAPD untuk menghitung komposisi anggaran guna memenuhi gaji PPPK paruh waktu.
Baca juga: Jambret Spesialis Jalur Serang-Jakarta Dibekuk: 8 Kali Beraksi, Modus Pepet Motor Korban
“Tadi TAPD sudah mengusulkan ke Badan Anggaran untuk disetujui di angka flat Rp1 juta per orang per bulan. Namun, karena ada aspirasi dari teman-teman PPPK yang menilai angka tersebut masih jauh dari harapan, Banggar belum sepakat,” ujar Bahrul Ulum, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, Banggar meminta TAPD untuk menghitung ulang agar gaji PPPK paruh waktu dapat ditetapkan di atas Rp1 juta per bulan.
TAPD bersama Sekretaris Daerah pun meminta waktu tambahan untuk melakukan penghitungan ulang.
“Kami beri waktu tiga hari kepada TAPD. Insyaallah setelah itu kami akan berkumpul kembali untuk memastikan besaran gaji PPPK paruh waktu, sehingga per 1 Maret atau awal Maret mereka sudah menerima gaji dengan angka yang pasti,” katanya.
Bahrul menjelaskan, usulan anggaran Rp1 juta per bulan berasal dari pengalihan insentif sebelumnya sebesar Rp13,5 miliar, ditambah hasil penyisiran sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) 2025, kekurangan bayar atau kurang salur dari bagi hasil provinsi, serta sumber anggaran lainnya.
Namun, Banggar menilai angka tersebut masih perlu ditingkatkan dengan mempertimbangkan perbandingan daerah lain di Banten.
“Tangerang Raya di kisaran Rp2 juta, Pandeglang dan Lebak sekitar Rp500 ribu, Cilegon Rp650 ribu, Kota Serang Rp1 juta. Kabupaten Serang diusulkan Rp1 juta, tapi kami belum sepakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, guru PPPK paruh waktu merupakan tulang punggung pendidikan dan generasi masa depan sehingga layak mendapatkan apresiasi yang lebih baik, tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
Terkait regulasi, Bahrul menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dasar hukumnya adalah Surat Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari yang diterima sebelumnya.
“Dulu mereka menerima insentif yang besarannya variatif, ada Rp200 ribu, Rp300 ribu, sampai Rp400 ribu. Di angka Rp1 juta ini sebenarnya sudah memenuhi ketentuan surat Menpan-RB, tetapi Banggar belum sepakat dan meminta dinaikkan,” jelasnya.
Bahrul menegaskan Banggar akan terus mengawal aspirasi PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan keberlanjutan fiskal daerah karena pembayaran gaji bersifat tetap dan berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.
“Kalau saya pribadi maunya setinggi-tingginya, kalau bisa setara UMK. Namun kita juga harus realistis dengan kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya.
Jika dalam tiga hari TAPD belum dapat merumuskan angka baru, Banggar memastikan akan kembali memanggil TAPD untuk mempertanggungjawabkan hasil perhitungannya.
“Yang terpenting, per Maret ini teman-teman PPPK paruh waktu sudah menerima haknya,” tutupnya.