TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ternyata ada tiga calon korban yang telah diincar Dede Maulana, sebelum membunuh warga Talang Bakung, Kota Jambi, Nindia Novrin (38) dan merampok mobil Mitsubishi Pajeronya. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (26/2/2026).
Saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jambi, JPU Kejari Jambi Floramida Sitorus dkk memaparkan kronologi detail perjalanan Dede Maulana alias Diki beraksi.
JPU memaparkan fakta peristiwa terjadi di Lorong Kopral Hasyim, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB.
Ada Tiga Calon Korban Diincar
Pada Selasa (30/9/2025), Dede Maulana melihat iklan di Marketplace Facebook yang akan menjual kendaraan/mobil. Lalu, pada Rabu (1/10/2025) melakukan obrolan dengan tiga orang yang akan menjual mobil di marketplace.
Setelah itu, Dede Maulana menemui orang yang akan menjual mobil tersebut di tiga lokasi.
Pertama, di Perumahan Lazio, Kota Jambi, namun terdakwa tidak bertemu dengan pemilik kedaraan.
Kedua, Perumahan Benfica, Kota Jambi, untuk menemui Bimo yang akan menjual mobil Pajero Dakar. Sebelumnya, dia sudah mengontak via WhatsApp.
Ketiga, kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, untuk menemui Nindia Novrin.
Isi Surat Dakwaan JPU Kejari Jambi
Terdakwa merupakan seorang residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil. Dalam melancarkan aksinya, Terdakwa menggunakan profil palsu bernama SAHRUL RAMADHAN, S.Pd. melalui akun Facebook “SULTAN MAH BEBAS”. Terdakwa mencari target melalui Marketplace Facebook yang menjual kendaraan.
Pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2025, sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa berniat menghilangkan nyawa korban NIDYA NOFRIN untuk mengambil dan menguasai barang-barang milik korban berupa:
Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna putih (No. Pol. AD 77 RA);
Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut;
Satu unit ponsel merek iPhone milik korban.
Terdakwa mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa mengambil mobil secara paksa dan membunuh korban.
Setelah melakukan perbuatannya, Terdakwa melilitkan kain gorden ke gagang pintu kamar agar korban tidak bisa membuka pintu dari dalam (jika masih hidup), lalu membawa kabur mobil tersebut.
Rangkaian Kejadian Sebelumnya
Selasa, 30 September 2025: Terdakwa mulai memantau iklan mobil di Marketplace Facebook.
Rabu, 1 Oktober 2025: Terdakwa berkomunikasi dengan tiga calon penjual. Terdakwa berpakaian rapi (jaket hitam, celana panjang abu-abu, dan sepatu pantofel) untuk meyakinkan target.
Target Pertama: Di Perumahan Lazio, namun Terdakwa gagal bertemu pemilik kendaraan.
Target Kedua (Saksi BIMO PASMULLIA ANANTA): Terdakwa mendatangi rumah saksi Bimo di Perumahan Benfica sekira pukul 18.10 WIB. Terdakwa mengecek mobil Pajero Dakar hitam milik saksi. Namun, Terdakwa mengurungkan niatnya karena saksi Bimo menjelaskan bahwa BPKB dibawa ayahnya ke Sarolangun dan mobil tersebut dilengkapi GPS. Saksi Bimo juga menolak permintaan test drive karena hari sudah malam.
Kecurigaan Saksi Bimo: Terdakwa berpura-pura ponselnya mati (lowbat) dan meminta saksi Bimo memesankan ojek daring. Namun, saksi Bimo curiga karena sempat melihat Terdakwa membuka ponselnya sendiri. Saksi Bimo akhirnya memesankan ojek daring menuju Kafe Delisna, yang berdekatan dengan rumah korban ketiga (Nidya Nofrin).
Aksi Terhadap Korban
Pertemuan Pertama: Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah korban Nidya Nofrin menggunakan ojek daring yang dikendarai saksi M. ALMAN SAURA.
Terdakwa memastikan korban berada di rumah sendirian dan mobil tidak memiliki GPS.
Terdakwa sepakat membeli mobil seharga Rp550.000.000 dan berjanji akan kembali esok pagi pukul 05.00 WIB untuk pembayaran.
Eksekusi Pembunuhan (Kamis, 2 Oktober 2025): Sekira pukul 05.30 WIB.
Terdakwa kembali ke rumah korban.
Saat korban berjalan membelakangi Terdakwa untuk masuk ke rumah, Terdakwa mengambil kayu persegi sepanjang ±40 cm dengan ujung runcing yang ditemukan di sekitar pagar.
Terdakwa mengikuti korban ke dalam kamar dan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu tersebut hingga korban jatuh.
Terdakwa kemudian menusuk leher korban dua kali dan memukulnya kembali sebanyak tiga kali.
Setelah korban tidak berdaya, Terdakwa mengambil BPKB, kunci kontak, dan ponsel korban.
Terdakwa mengunci pintu kamar menggunakan kain gorden dan melarikan diri menggunakan mobil korban menuju arah Palembang.
Upaya Menghilangkan Barang Bukti dan Penangkapan
Terdakwa membuang ponsel korban di daerah Simpang Ahok.
Di wilayah Tol Bayung, Terdakwa membuang kayu yang digunakan untuk membunuh serta pelat nomor asli mobil korban.
Di Sungai Lilin, Terdakwa memasang pelat nomor palsu yang sudah disiapkan sebelumnya.
Di Jembatan Ampera, Palembang, Terdakwa merobek BPKB mobil korban dan membuangnya ke sungai.
Penangkapan: Terdakwa melarikan diri ke Lampung menemui pacarnya, saksi SANTIA DEVI, dan mengaku mobil tersebut adalah mobil dinas.
Pada 6 Oktober 2025, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di sebuah kos di Palembang.
Hasil Visum et Repertum
Berdasarkan Visum Et Repertum No: R/19/X/2025 dari RS Bhayangkara Jambi yang ditandatangani oleh dr. ERNI HANDAYANI SITUMORANG, Sp.KF, M.H., pemeriksaan terhadap jenazah Nidya Nofrin menunjukkan:
Pemeriksaan Luar: Ditemukan luka robek akibat benda tajam di kepala, memar pada kedua mata, serta pendarahan dari hidung dan telinga.
Pemeriksaan Dalam: Ditemukan patah tulang telinga kanan, tulang mata, tulang pelipis, tulang dasar tengkorak, dan tulang tenggorok.
Penyebab Kematian: Luka akibat kekerasan benda tumpul pada kepala bagian belakang yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Makan 12 Korban, Polres Sarolangun Didemo Warga
Baca juga: OJK Nilai Pemulihan Sistem Bank Jambi Berjalan Cepat Meski 5 Hari Lumpuh