TRIBUNSUMSEL.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen Ahu) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo soroti pernyataan alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetianingtyas alias Tyas, terkait status kewarganegaraan anaknya.
Sebelumnya, Dwi Sasetianingtyas dalam konten yang viral mengaku anak keduanya sudah beralih status menjadi warga negara Inggris.
Sambil memamerkan paspor Inggris, Tyas bahwa menyebut tak ingin anaknya jadi menjadi warga negara Indonesia.
Menanggapi hal itu, Widodo menegaskan bahwa Dwi Sasetianingtyas melanggar hak perlindungan anak.
Lantas siapakah sosok Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen Ahu) Kementerian Hukum (Kemenkum) ini ?
Widodo dilantik sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada 16 November 2024.
Pelantikan dilakukan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama 10 pimpinan setingkat eselon satu yang merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Widodo menggantikan Dirjen AHU periode 2018 -2024, Cahyo R. Muzhar.
Baca juga: Kemenkum Tegaskan Anak Dwi Sasetyaningtyas Tetap WNI, Tak Bisa Asal Pindah Kewarganegaraan
Dirjen Ahu Kemenkum, Widodo mempertanyakan tempat lahir anaknya tersebut apakah di Indonesia atau Inggris.
Pasalnya, Inggris tidak menganut asas ius soli.
Adapun asas ius soli merupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran, tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya.
Beberapa negara yang menerapkan asas tersebut yakni Amerika Serikat (AS), Brasil, dan Kanada.
"Informasinya kan anaknya (Tyas) dikatakan atau tercatat berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya lahir di sana yaitu di Inggris?"
"Sementara Inggris salah satu negara yang tidak menganut (asas) ius soli atau tidak berdasarkan garis tempat kelahiran," kata Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum, Widodo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Lalu, Widodo juga mempertanyakan pengakuan Tyas yang menyebut sang anak resmi menjadi warga negara Inggris meski masih anak-anak.
Dia mengatakan bahwa anak Tyas secara hukum masih berstatus WNI karena orang tuanya lahir di Indonesia.
Ditambah, Indonesia menganut asas ius sanguinis atau sistem kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Di mana artinya selama orang tuanya berstatus sebagai WNI, maka anak tersebut tetap diakui sebagai WNI meski lahir di negara lain.
Terkait hal ini, Widodo menegaskan bahwa apa yang dilakukan Tyas terhadap anaknya melanggar hak perlindungan anak.
"Anaknya usianya relatif kecil atau belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus sebagai WNI tapi sama orang tuanya dialihkan seolah-olah menjadi warga negara asing."
"Nah ini, tentu melanggar hak perlindungan anak kepada orang tuanya," ujar Widodo.
Widodo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Inggris untuk mengonfirmasi terkait status kewarganegaraan anak Tyas.
Dia menjelaskan anak Tyas tetap berstatus sebagai WNI meski kini disebut mengantongi status kewarganegaraan Inggris.
Anak Tyas, katanya, baru bisa menentukan status kewarganegaraannya ketika sudah menginjak dewasa.
"Secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya harus milih kewarganegaraan ganda di tempat tinggalnya."
"Karena dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut lebih dari lima tahun menjadi permanen resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," jelas Widodo.
Menurut Widodo, seharusnya Dwi Sasetyaningtyas merasa bangga sebagai warga Indonesia, apalagi setelah mendapatkan bantuan pendidikan S2 ke luar negeri berupa Beasiswa LPDP dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
"Harusnya ketika dia menjadi salah satu orang yang mendapatkan kesempatan pendidikan pasca sarjana di luar, itu tentu karena jasa baik dari negara untuk membantu dia," kata Widodo dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026), dikutip dari iNews.
"Harusnya dia berbangga dan harusnya tetap mempertahankan keindonesiaannya dan kecintaannya kepada Indonesia," tegasnya.
Widodo pun menegaskan bahwa dalam hukum Indonesia tidak mudah bagi seseorang untuk melepaskan kewarganegaraannya, begitu pun sebaliknya, tidak mudah bagi seseorang untuk mendapatkan status WNI.
"Politik hukum kita untuk mengatur bagaimana kewarganegaraan kita tidak mudah menjadi warga negara Indonesia, tapi juga tidak mudah untuk melepaskan diri menjadi warga negara Indonesia. Itulah yang yang ada dalam aturan kita," paparnya.
Sebelumnya, seorang alumnus atau penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas memicu polemik di media sosial.
Konten yang menyinggung status kewarganegaraan anaknya itu ramai diperbincangkan karena Dwi merupakan penerima beasiswa negara.
Polemik bermula dari video yang diunggah di Instagram dan Threads miliknya.
Dalam video tersebut, Dwi memperlihatkan surat dari otoritas Inggris terkait kewarganegaraan anak keduanya yang resmi menjadi British citizen.
“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu segera viral dan memicu respons keras dari warganet.
Banyak yang menilai narasi tersebut kurang bijak disampaikan oleh seorang awardee LPDP, mengingat beasiswanya dibiayai negara.
Menyadari kegaduhan yang timbul, DS kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
Ia mengakui bahwa pernyataannya tidak tepat dan menyinggung banyak pihak.
Namun, permintaan maaf tersebut belum mampu meredakan desakan publik.
Diskusi di media sosial justru bergeser pada tuntutan agar sistem pengawasan alumni LPDP dievaluasi secara menyeluruh, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com