Ramadhan dan Disiplin Sosial di Ruang Publik
mufti February 27, 2026 09:35 AM

LANGKAH penertiban yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh di kawasan Kuta Alam patut mendapat dukungan ber-sama. Operasi terhadap warung yang nekat beroperasi pada siang hari di bulan suci Ramadhan bukanlah semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari tanggung jawab pe-merintah dalam menjaga ketertiban umum.

Sebagai daerah yang dikenal luas dengan penerapan sya-riat Islam, Banda Aceh memiliki kekhususan dalam menja-ga nilai-nilai keagamaan di ruang publik. Ramadhan bukan hanya momentum ibadah personal, tetapi juga ruang sosial yang menuntut penghormatan bersama. 

Ketika aktivitas makan dan minum dilakukan secara terbuka pada siang hari, hal tersebut berpotensi mengganggu kekhusyu-kan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kare-na itu, penertiban yang dilakukan aparat bukanlah bentuk pemba-tasan ekonomi, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kepentingan publik yang lebih luas. 

Terlebih, pendekatan yang ditempuh masih mengedepan-kan pembinaan dan pendataan, bukan sanksi berat secara langsung. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengu-tamakan sisi persuasif dan edukatif.
Di sisi lain, para pemilik warung dan pelaku usaha kuliner juga diharapkan memiliki kesadaran kolektif. Menahan diri untuk tidak membuka warung pada siang hari selama Ra-madhan adalah bentuk penghormatan terhadap norma yang berlaku serta solidaritas sosial terhadap sesama warga.

Kepatuhan bukan semata karena takut sanksi, tetapi ka-rena kesadaran akan pentingnya menjaga harmoni. Kota yang tertib adalah kota yang warganya patuh pada aturan dan saling menghargai. 

Ramadhan adalah ujian, bukan hanya bagi individu yang ber-puasa, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat dalam men-jaga sikap dan perilaku di ruang publik. Sudah sepatutnya se-mua pihak berjalan seiring untuk memastikan bulan suci ini berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh penghormatan.

Dukungan terhadap penertiban ini bukan berarti menutup ru-ang dialog, melainkan menegaskan bahwa ketertiban umum dan penghormatan terhadap ibadah adalah kepentingan bersa-ma yang harus dijaga. Dengan komitmen kolektif, marwah Ra-madhan di Serambi Mekkah akan tetap terpelihara.

Penertiban itu dilakukan petugas setelah adanya laporan ma-syarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli makanan dan minuman secara terbuka. Saat petugas tiba di lokasi, sua-sana yang semula tenang mendadak riuh. Beberapa pelanggan tampak panik, bahkan satu orang dilaporkan berhasil melarikan diri dari sergapan petugas saat hendak didata.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang ke Kantor Satpol PP-WH Aceh, dua di antaranya meru-pakan pengelola warung. Sementara dua lainnya adalah pe-langgan yang kedapatan sedang asyik menikmati kopi di te-ngah kewajiban ibadah puasa bagi umat Muslim.

Plt Kasatpol PP-WH Aceh Tarmizi SP, MSi melalui Kasi Humas, Huzaifal SSos, menegaskan, tindakan ini diambil sebagai upaya penegakan syariat Islam dan menjaga ketertiban umum. Menurut-nya, menghormati bulan suci adalah tanggung jawab bersama se-luruh lapisan masyarakat di Serambi Mekkah. Nah?

POJOK

Agar Kopdes hidup, Pemerintah usul stop izin mini-market baru
Ya Allah, minimarket juga butuh hidup..

Lima mahasiswa IAIN Langsa lulus sarjana tanpa skripsi
Tak masalah, yang penting terbukti mereka pernah kuliah, kan?

Target kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2026 turun jadi Rp 279 T
Tahun 2026 ini yang sudah pasti naik adalah “pitam”, tahu?

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.