Lindungi Warga di Ruang Digital, KPI Aceh Konsultasi ke KPI Pusat Soal Siaran Youtube hingga Netflix
Nurul Hayati February 27, 2026 01:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfaandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan pertemuan penjajakan pendapat dengan (KPI) Pusat, di Kantor KPI Pusat, Jakarta,  Kamis (26/2/2026),

Pertemuan ini membahas rencana penyusunan regulasi penyiaran yang tengah difinalisasi KPI Aceh, termasuk pengaturan penyiaran berbasis internet seperti layanan Youtube, Netflix, hingga media sosial (medsos).

“Agenda utama pertemuan membahas rencana penyusunan regulasi penyiaran yang tengah difinalisasi Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, yakni Pedoman Etika Penyiaran dan Standar Program Siaran Aceh yang akan ditetapkan melalui Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh,” kata Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi. 

Reza menyampaikan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur penyiaran konvensional seperti televisi lokal dan radio lokal, tetapi juga mencakup perkembangan media baru melalui penyiaran berbasis internet.

“Ruang lingkup pengaturan nantinya meliputi penyiaran internet seperti media sosial, layanan televisi OTT seperti YouTube, Netflix, Vidio, serta berbagai platform digital berbasis internet lainnya yang berhubungan dengan Aceh dan dapat diakses oleh masyarakat di Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, pertemuan ini bertujuan untuk melakukan penjajakan pendapat, koordinasi, serta harmonisasi kebijakan dengan KPI Pusat sekaligus menyerap masukan dalam proses penyusunan regulasi agar tetap selaras dengan sistem penyiaran nasional.

Reza juga menyampaikan bahwa penyusunan pedoman etika penyiaran oleh KPI Aceh memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Di mana, pada Pasal 153 UUPA memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menetapkan ketentuan di bidang penyiaran, termasuk penyusunan pedoman etika penyiaran melalui koordinasi dengan KPI Aceh. 

“Mandat tersebut kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” tuturnya.

MENYERAHKAN CENDERAMATA – Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menyerahkan cenderamata kepada ketua KPI Pusat, seusai melakukan pertemuan di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
MENYERAHKAN CENDERAMATA – Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menyerahkan cenderamata kepada ketua KPI Pusat, seusai melakukan pertemuan di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO)

Baca juga: Siaran Youtube hingga Netflix Bakal Diatur, KPI Aceh Konsultasi ke KPI Pusat

Ia menambahkan, Qanun tersebut juga telah mengakomodasi perkembangan media baru dengan memasukkan penyiaran berbasis internet sebagai bagian dari ekosistem penyiaran yang perlu ditata secara bertanggung jawab.

Selain itu, kata Reza, Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam tata kelola pemerintahan, sehingga melalui UUPA Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur ekosistem penyiaran termasuk penyiaran berbasis internet dalam konteks kekhususan daerah, nilai lokal, serta perlindungan masyarakat Aceh di ruang digital.

“Melalui pertemuan ini, KPI Aceh menegaskan  untuk menghadirkan regulasi penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan digital, sekaligus menjaga kualitas isi siaran serta perlindungan masyarakat di Aceh,” pungkasnya. 

Diketahui, dalam pertemuan tersebut Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi, hadir bersama Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) Ahyar, bersama anggota Dr. Muslem Daud, serta Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Murdeli dan didampingi anggota M. Harun.

Rombongan KPI Aceh turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Dr. Edi Yandra serta Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominsa Aceh Safrizal.

Sementara, Komisioner KPI Pusat yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Ketua Ubaidillah Sadewa bersama Komisioner I Made Sunarsa, Tulus Santoso, Amin Shabana, Aliyah, serta Evri Rizqi Monarshi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.