Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen dinilai sebagai langkah yang tepat.
Salah satu tujuannya untuk memperkuat konsolidasi sistem kepartaian dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Kenaikan ambang batas parlemen 7 persen tersebut diusulkan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Pengamat politik Universitas Lampung Dedi Hermawan menilai, pembatasan partai politik yang bisa masuk parlemen memang diperlukan agar sistem politik menjadi lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi.
Menurutnya, jika menilik perjalanan sejarah demokrasi Indonesia, jumlah partai politik pernah sangat banyak pada awal reformasi.
Namun kemudian dibatasi melalui berbagai mekanisme, termasuk ambang batas parlemen.
“Kalau kita belajar dari sejarah demokrasi kita, memang mengalami pasang-surut. Dulu partai tumbuh sangat banyak, lalu dibatasi, kemudian dibuka lagi. Tapi yang bisa ikut pemilu tetap disaring,” ujar Dedi, Jumat (27/2/2026).
Ia menilai, pola pemilu dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa basis partai politik sudah semakin terkonsolidasi dan terpetakan secara jelas.
Karena itu, ambang batas yang lebih tinggi dinilai bisa mendorong stabilitas sistem kepartaian.
“Angka 7 persen itu bisa jadi angka yang tepat saat ini untuk mengonsolidasi pemilu, sehingga partai tidak terlalu banyak dan kualitas parlemen bisa meningkat,” katanya.
Dedi menjelaskan, semakin banyak partai yang ikut kompetisi, potensi kegaduhan politik juga semakin besar.
Sementara itu, dengan jumlah partai yang lebih terbatas, proses pemilu akan lebih sederhana dan efektif.
Ia juga mendorong agar ke depan partai politik lebih ideologis, solid, dan memiliki posisi yang jelas, baik sebagai partai penguasa maupun oposisi, termasuk di dalam tubuh legislatif.
“Ke depan kita ingin sistem kepartaian yang lebih ideologis dan solid, serta ada pemetaan yang jelas antara partai oposisi dan penguasa. Itu penting untuk kualitas demokrasi,” ujarnya.
Selain soal ambang batas parlemen, Dedi juga menyoroti isu politik dinasti yang dinilainya masih menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Ia mengaku mendukung adanya larangan keluarga atau kerabat dekat untuk mencalonkan diri dalam satu wilayah kekuasaan yang sama, karena praktik tersebut dinilai merusak sistem birokrasi dan demokrasi.
“Fakta di lapangan menunjukkan politik dinasti merusak birokrasi dan demokrasi. Penempatan jabatan sering tidak berbasis merit, tetapi hubungan keluarga,” katanya.
Menurutnya, praktik politik dinasti juga berdampak langsung pada masyarakat karena kebijakan sering digunakan untuk melanggengkan kekuasaan keluarga, bukan untuk kepentingan publik.
“Ini yang harus dihentikan. Politik dinasti harus dicegah dengan terobosan hukum, termasuk mendorong kembali pengujian aturan ke Mahkamah Konstitusi dengan argumentasi baru,” tegasnya.
Dedi berharap, ke depan regulasi kepemiluan dan sistem kepartaian dapat terus diperbaiki agar menghasilkan pemerintahan yang lebih demokratis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)