TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Tommy menyebut, persoalan pertama menyangkut hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perizinan.
“Kami meyakini bahwa dalam proses perizinan ini, perizinan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan hidup untuk pertambangan ini, termasuk penilaian dokumen UKL-UPL, itu sarat manipulatif dan maladministrasi. Karena banyak, kami telusuri ya, ada nama-nama yang kemudian tidak ada di masyarakat,” kata Tommy, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, dalam proses pertemuan-pertemuan juga tidak ada pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dari rencana aktivitas pertambangan tersebut.
Baca juga: Sepekan Terakhir, BMKG Padang Panjang Catat 18 Gempa Guncang Sumbar
“Dalam proses pertemuan tidak adanya pelibatan terhadap masyarakat yang kemudian terdampak dari aktivitas rencana kegiatan,” ujarnya.
Selain itu, Tommy juga menyinggung dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Ia menyebut, beberapa waktu lalu terdapat aktivitas pertambangan di luar izin operasi produksi.
“Beberapa waktu lalu, pertambangan ini kemudian beraktivitas di luar izin operasi produksi, sehingga memang ini termasuk di ranah konteks pidana pertambangan,” katanya.
Tommy menjelaskan, alasan pelaporan ke Komnas HAM juga tidak terlepas dari kondisi topografi kawasan yang dinilai sangat rentan terhadap bencana ekologis.
Baca juga: Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan Warga Kasang Soal Izin Tambang Andesit Pascabencana
“Kawasan yang hari ini dibebani izin itu adalah kawasan yang sangat rentan tinggi bencana ekologis, termasuk banjir dan banjir bandang. Apabila terjadi perubahan lahan atau tutupan lahan di atas atau di perbukitan itu, itu pasti akan mengakibatkan perubahan tata guna lahan khususnya pada sawah, kemudian akses masyarakat ke lokasi perkebunan, kemudian sumber air bersih yang kemudian dimanfaatkan hari ini oleh kelompok perempuan yang ada di sana,” ucapnya.
Ia menilai, dengan diterbitkannya izin tersebut pada 31 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
“Artinya dengan menerbitkan izin ini, Pemprov Sumbar atau Gubernur Sumatera Barat hari ini telah melakukan kejahatan di sektor HAM dengan menerbitkan izin ini di tanggal 31 Desember 2025. Dalam konteks ideal ini harusnya segera dilakukan pencabutan izin,” tegasnya.
Terkait dugaan ketidaksesuaian dengan Perda RTRW, Tommy mengatakan pihaknya telah menganalisis dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Izin Tambang Terbit Meski Sudah Ditolak, Warga Nagari Kasang Cari Keadilan ke Komnas HAM Sumbar
“Kawasan yang kemudian diberikan izin itu merupakan kawasan perkebunan, bukan kawasan pertambangan. Harusnya di dalam konteks tata ruang, kegiatan pertambangan diperbolehkan ketika peruntukan pola ruangnya adalah untuk pertambangan. Hari ini kawasan tersebut adalah kawasan perkebunan dalam dokumen tata ruang Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada dugaan maladministrasi atau pelanggaran di sektor tata ruang.
“Artinya ini terjadi dugaan maladministrasi atau pelanggaran di bidang tata ruang. Itu menjadi salah satu temuan kami dan akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Tommy juga menyinggung bencana yang terjadi pada 27 November 2025 lalu di Sumatera Barat yang menimbulkan korban jiwa, termasuk di kawasan tersebut.
Baca juga: Kasus Nenek Saudah di Pasaman Jadi Sorotan Nasional, Tim KemenHAM RI Turun Langsung ke Sumbar
“Ini yang kami sesalkan dan menjadi aneh, kenapa seorang pemimpin kepala daerah Gubernur Sumatera Barat hanya jarak satu bulan kemudian mengeluarkan izin operasi produksi di kawasan yang juga terjadi bencana pada 27 November 2025,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan tersebut berdampak serius terhadap masyarakat.
“Saya meyakini ini dilakukan dengan sengaja oleh Pemprov Sumbar untuk menguburkan masyarakatnya yang ada di sana, kemudian menghilangkan ruang hidup yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Saya berkeyakinan pemerintah Sumatera Barat hari ini tidak bekerja, lalai, dan melakukan kejahatan yang luar biasa di sektor pertambangan,” katanya.
Terkait peran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Tommy menilai ada pengabaian dalam proses pengawasan.
Baca juga: BKSDA Sumbar Tangkap Penjual Satwa Liar di Pasaman Bawa Tapir, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
“Secara normatif mereka mendukung apa yang dilakukan masyarakat hari ini. Tetapi proses perizinan itu dari kabupaten dulu. Untuk proses kesesuaian tata ruang ada di kabupaten. Proses sosialisasi seharusnya dilakukan pengawasan oleh kabupaten. Hari ini sepertinya itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum gubernur menerbitkan izin atau sebelum dokumen UKL-UPL dibahas di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, seharusnya pemerintah kabupaten telah mengawal proses tersebut.
“Ada masyarakat yang tidak dilibatkan, padahal merupakan orang yang akan terkena dampak dari aktivitas itu. Ini tidak diawasi. Artinya terjadi pengabaian dan pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, baik Bupati maupun dinas terkait seperti PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman, sehingga masyarakat sekarang dihadapkan pada ancaman bencana ekonomi,” katanya.
Tommy menegaskan, laporan tidak hanya ditujukan kepada gubernur.
Baca juga: BKSDA Sumbar Gagalkan Jual Beli Tapir di Pasaman, Hendak Dibawa ke Deli Serdang
“Proses laporan ini mungkin akan lanjut terkait dugaan maladministrasi dan dugaan pidana pertambangan tanpa izin. Kami yakin seluruh dokumen tahap pra-perizinan sampai perizinan ini bermasalah, cacat formil dan cacat material. Nanti tim dari Koalisi Selamatkan Kasang akan mengupas dokumen UKL-UPL dan dijabarkan menjadi laporan resmi,” ujarnya.
Ia menyebut, pihak-pihak yang berpotensi dilaporkan antara lain Gubernur Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Dinas Pertambangan dan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Dinas PTSP Provinsi Sumbar, Bupati Padang Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman, PTSP Kabupaten Padang Pariaman, serta Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman.
Selain ke Komnas HAM, Walhi juga mempertimbangkan pelaporan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.
“Kemungkinan juga ke Ombudsman setelah berdiskusi dengan tim hukum. Karena ada dugaan tambang tanpa izin, kepolisian mungkin juga akan menjadi laporan resmi terkait pidana pertambangan tanpa izin,” katanya.
Baca juga: Padang Pariaman Dapat Rp12,5 Miliar dari Kementan untuk Pulihkan Lahan Terdampak Bencana
Walhi juga akan menelusuri peran Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V terkait dugaan pengambilan batuan di sungai.
“Kami tidak mengerti persis apakah mereka sudah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pengambilan batuan di sungai. Jangan-jangan tidak ada rekomendasi yang dikantongi perusahaan atau memang terjadi pembiaran. Seharusnya proses pengambilan atau perubahan sungai itu harus melalui persetujuan dari Balai Wilayah Sungai,” tutupnya.(*)