TRIBUN-VIDOE.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengungkap Koh Erwin diringkus di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Kamis (26/2/2026) saat akan mencoba kabur ke Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin.
Ko Erwin diduga berperan sebagai bandar yang menyalurkan setoran uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik.
Nilai setoran yang terungkap mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.
Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin.
Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.
Lalu dalam surat pernyataan yang ditulis tangan langsung oleh eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro nama Ko Erwin berkali-kali ditulis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV.
"Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, Eko menyebut dalam proses penangkapan itu penyidik juga turut menangkap dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Erwin.
Pakai Kursi Roda Tiba di Bareskrim
Koh Erwin, bandar narkoba yang diduga memberikan uang hingga narkoba di kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya tertangkap.
Ia pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri sekira pukul 11.35 WIB dengan didampingi sejumlah penyidik.
Koh Erwin yang mengenakan baju berwarna abu-abu itu terlihat turun dari bagian belakang mobil berwarna hitam. Ia terlihat kesulitan untuk berdiri sampai harus dibopong sejumlah penyidik.
Ternyata, jalan Koh Erwin pun terpincang-pincang. Dari pantauan terdapat perban warna putih yang melingkar di kaki kirinya.
Ternyata, pihak kepolisian terpaksa menembak hingga mengenai kaki Koh Erwin karena mencoba kabur dan melawan setelah ditangkap.
"Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).
Wajahnya pun lesu ketika harus dipapah menuju kursi roda yang telah menunggunya di depan lift gedung Bareskrim Polri.
Sampai akhirnya duduk, Koh Erwin yang kedua tangannya diikat kabel tis berwarna kuning ini hanya terdiam usai berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!