TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, melalui kuasa hukumnya melaporkan Irma Tendengan ke Polres Toraja Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, membenarkan adanya laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Ia menyebut, laporan diajukan oleh kuasa hukum pelapor dan pihak yang dilaporkan adalah Irma Tendengan.
“Betul, kemarin ada laporan yang masuk. Terlapornya Irma Tendengan dan pelapor menggunakan kuasa hukum,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ruxon menjelaskan, saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan administrasi.
Prosesnya belum masuk ke tahap pemeriksaan saksi maupun pemanggilan terlapor.
“Masih tahap administrasi, belum pemeriksaan saksi atau pemanggilan,” jelasnya.
Laporan itu bermula dari unggahan akun media sosial atas nama Irma Tendengan.
Dalam postingannya, Irma menuding adanya keterkaitan antara Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, dan Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, dengan seorang pengedar narkoba yang belakangan viral.
Berikut salah satu postingan Irma di media sosial:
"Di pe karton rampo te sengna pemasok narkoba untuk kelangsungan pemenangan Dedy Andre tanggal 26 malam, saya ikut menyumbang walaupun saya dari Papua tp seandainya ku tau kalau uang kami waktu itu mau di campur dengan uang HARAM, tae' Ra ku la morai..
Inilah bukti bahwa kenapa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara diam tak mengusik bandar Narkoba dan kenapa si OLIV dan yg lain gencar ya karena mereka mesara orang dalam.
Romy P. Madaun Apriani Christin Pery Champas Mapaliey Julianto Mapaliey dan di saksikan oleh DPR RI Eva Stevany Rataba sebagai ketua tim sukses
Apakah masih mau mengelak biar saya bongkar lagi???
Jangan kalian HANCURKAN KAMPUNG HALAMAN KAMI.. dengan cara BUSUK kalian..
Kasihan kalian bermewah-mewah di atas penderitaan rakyat".
Irma juga menyinggung dugaan penggunaan uang yang disebutnya berasal dari sumber tidak sah menjelang pemilihan tahun 2024.
Atas unggahan tersebut, Frederik memilih menempuh jalur hukum.
Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa laporan telah dilayangkan ke Polres Toraja Utara.
“Iya, sudah dilaporkan,” singkatnya.
Ditangkap Polres Tana Toraja
Operasi digelar di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara pada Rabu (28/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan setelah ET alias O yang ditangkap dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu 'bernyanyi'.
Dalam pemeriksaan, ET mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel hingga menyeret nama Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, serta Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, yang kini turut menjalani proses pemeriksaan internal.(*)