Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi tegaskan kepada perusahaan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dengan metode cicil.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengatakan, pembayaran THR diharuskan dilakukan secara penuh kepada para pekerja.
Kemudian, THR yang diberikan juga perlu sesuai dengan masa kerja para pekerja.
“14 hari sebelum hari H, THR harus sudah dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Besarannya satu bulan gaji,” tegas Januk, Jumat (27/2/2026).
Januk menjelaskan, pemberian THR diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lalu penerima THR adalah para pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sebelum Lebaran.
“Jika misalnya dia baru 11 bulan, belum satu tahun gitu, tinggal dikali saja. Berarti ada rumusannya itu 11 dibagi 12 dikali berapa gaji dia sebulan,” paparnya.
Januk menuturkan, jika pekerja mendapatkan keluhan serupa, dapat melaporkannya ke posko pelayanan pengaduan terkait THR.
Baca juga: THR Belum Dibayar? Disnaker Kota Bekasi Siapkan Posko Pengaduan
Posko pelayanan akan dimulai mulai H-7 hingga H+7 Hari Raya Idulfitri 2026.
Nantinya, posko pengaduan tersebut akan dibuka di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Kecamatan Bekasi Selatan.
“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran ada piket. Jadi di kantor itu ada yang jaga untuk pengaduan yang belum dibayarkan THR-nya,” pungkasnya. (M37)