Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya untuk ASN Pemprov Kaltara Segera Terbit
Cornel Dimas Satrio February 27, 2026 11:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Paliwang segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang Hari Raya.

Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam edaran KPK, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Termasuk meminta atau menerima (Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi. 

Zainal menegaskan Pemprov Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum Hari Raya yang rawan praktik gratifikasi. 

Baca juga: Pemprov Kaltara Tutup Kantor Tiap Jumat Selama Ramadan, Gubernur Zainal Klaim Hemat Puluhan Juta

"Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan," ungkap Zainal Paliwang.

Dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. 

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK. 

Selain itu, Gubernur Kaltara juga mengingatkan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. 

Zainal mengimbau seluruh jajaran ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara. 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.