TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MAH (15), remaja yang menganiaya kakak kandungnya hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.
MAH dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terhadap MAH.
Penerapan pasal tersebut membuat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya menghabisi nyawa sang kakak, MAR (22).
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri mengatakan, proses hukum kasus adik aniaya kakak itu terus berjalan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kami menerapkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Ni Luh Sri, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait kasus tersebut.
Salah satu saksi yang baru dimintai keterangan adalah ibu dari korban dan pelaku, Nurul Arifah.
Sebelum menjalani pemeriksaan, polisi terlebih dahulu memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban yang masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Menurut Ni Luh Sri, tim psikolog dari Polres Metro Jakarta Utara diterjunkan untuk melakukan trauma healing.
Polisi bahkan melakukan hipnoterapi guna membantu menstabilkan kondisi emosional ibu korban sebelum pemeriksaan berlangsung.
"Tujuan awal kami sebenarnya melakukan trauma healing. Setelah kondisinya membaik dan tidak terlalu emosional, baru kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Baca juga: Motif Siswa SMP di Kelapa Gading Bunuh Kakak, Orang Tua Bercerai dan Ayah Tak Beri Nafkah
Selain itu, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap pelaku.
Pemeriksaan psikiatri masih berlangsung dan hasilnya belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat.
Polisi masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang berujung pada penganiayaan maut tersebut.
Korban MAR mengalami luka berat di bagian kepala setelah dipukul menggunakan palu oleh adiknya sendiri di dalam rumah mereka.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit, Kelapa Gading, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB setelah mendapatkan penanganan medis.
Ibunda korban Nurul Arifah mengungkapkan penganiayaan itu berlangsung sangat cepat dan dipicu persoalan keluarga yang telah berlangsung lama.
Ia mengatakan konflik rumah tangga akibat perselingkuhan sang ayah membuat kedua anaknya menyimpan tekanan emosional selama bertahun-tahun.
"Sudah tiga tahun rumah tangga kami cekcok karena perselingkuhan ayahnya. Anak-anak sakit hati dan kesal, jadi emosinya sering meluap," ujar Nurul di lokasi, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kemarahan kedua anak tersebut kerap dilampiaskan di dalam rumah karena mereka tidak lagi memiliki komunikasi dengan ayahnya.
Baca juga: Tragedi Maut di Kelapa Gading, Pelajar SMP Ditangkap setelah Bunuh Kakak Kandung di Rumah
Nurul mengungkapkan, selama tujuh bulan terakhir anak-anaknya tidak dapat berkomunikasi maupun bertemu dengan sang ayah.
Bantah Pilih Kasih
Ia juga membantah anggapan adanya perlakuan pilih kasih yang disebut-sebut menjadi pemicu pertengkaran.
Justru, kata dia, perhatian lebih banyak diberikan kepada pelaku karena kondisi kesehatan adiknya yang kerap sakit lambung dan menjalani pengobatan.
"Kalau dikatakan pilih kasih itu tidak benar. Saya justru lebih fokus ke adiknya karena sakit-sakitan," katanya.
Nurul menegaskan kedua anaknya dikenal sebagai pribadi baik dan memiliki latar belakang pendidikan agama yang kuat.
Ia menyebut keduanya rajin beribadah dan tumbuh dalam lingkungan pesantren.
"Kedua-duanya anak baik. Rajin salat, mengaji, dan puasa. Ini murni karena emosi dan miskomunikasi yang terjadi sangat cepat," ucapnya.
Pada hari kejadian, pertengkaran disebut terjadi secara tiba-tiba hingga berujung kekerasan.
Kronologis Peristiwa
Pemicu kejadian disebut berasal dari korban yang meletakkan perlengkapan mandi dan handuk di kamar pelaku. Hal itu membuat MAH kesal dan marah besar.
Situasi memanas ketika ibu mereka sempat menegur korban, namun tidak diindahkan.
Amarah pelaku pun memuncak.
Ia mengambil palu dari dapur dan memukul kepala kakaknya saat korban tengah memberi makan hewan peliharaan.
Polisi menyebut pemukulan terjadi berulang kali.
Setelah pukulan pertama membuat korban tersungkur, pelaku masih melanjutkan serangan hingga sekitar lima kali.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
dan
Kesaksian Ibu Soal Penganiayaan Maut Adik Terhadap Kakak di Kelapa Gading, Bantah Pilih Kasih