SERAMBINEWS.COM, BATAM - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengusut kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh suami berinisial Nasrun (67) terhadap istrinya, Harsalena (56).
Dalam kasus tersebut, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pelaku Nasrun ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menerangkan pembunuhan disertai mutilasi itu akibat rasa emosi yang memicu suami hingga akhirnya gelap mata untuk menghabisi istrinya.
Kasus ini terjadi pada Rabu (25/2), di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Polda Kepri mengungkap motif sang suami Nasrun tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Harsalena (56).
Dalam keterangannya saat diperiksa penyidik, Nasrun mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena merasa sakit hati.
Ia tidak saja membunuh istrinya, tapi juga memotong kaki istrinya.
Kepada sang anak, Nasrun pun mengakui telah membunuh istrinya.
Nasrun mengatakan: "ibumu sudah ayah bunuh".
Baca juga: Pengakuan Alvi Maulana Mutilasi Kekasinya Tiara: Sering Bertengkar, Mau Putus Tapi Susah
Nasrun Sakit Hati Sering Dihina Istrinya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menyebut kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di kawasan Ganet, Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026) malam dipicu rasa sakit hati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata dia motif pembunuhan diduga dipicu sakit hati. Pelaku mengaku sering dihina oleh korban.
Korban diketahui bernama Harsalina (56), sementara pelaku adalah suaminya sendiri, Narsul, yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan.
"Hasil interogasi, pelaku merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata yang merendahkan fisiknya."
"Karena emosi, pelaku mengambil balok kayu dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Ronni saat ditemui di Mapolda, Kamis (26/2/2026).
Kombes Pol Ronni Bonic, menyampaikan pelaku baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan atas kasus pembunuhan sebelumnya.
“Yang bersangkutan juga baru keluar dari lapas dan sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan,” ujar Ronniz
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil sebilah golok dan memotong kedua kaki korban.
“Memang terjadi mutilasi, tetapi yang dipotong hanya bagian kaki, terpisah dari badan."
"Kaki korban di potong di talenan dapur, karena masih ada bercak darah,” tegas Ronni.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung untuk dibuang, sementara bagian kaki korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
Sebelum kabur, pelaku sempat bertemu anaknya yang sebelumnya mendengar keributan di dalam rumah.
Saat ditanya, pelaku mengakui telah membunuh istrinya.
Bonnic mengungkapkan, tersangka Narsul merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017 dan sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Namun sorotan muncul terhadap vonis pelaku.
"Kalau masalah vonis pelaku menjalani hukuman, bisa ditanyakan ke Rutan ya. Bukan kewenangan kami."
"Karena informasinya juga pelaku ini masih bebas bersyarat," katanya.
Dirkrimum menegaskan, pelaku ditangkap tim Jatanras di kawasan Bintan setelah berupaya melarikan diri.
"Pelaku ini berhasil ditangkan Jatanras, bukan menyerahkan diri. Bahkan, saat ditangkap pelaku juga berusaha melawan," bebernya.
Baca juga: Sosok Alvi Maulana, Pembunuh Sadis Mutilasi Kekasihnya Tiara Jadi 65 Bagian, Driver Ojek Online
Nasrun Pernah Juga Mutilasi Selingkuhannya
Dari informasi yamg dihimpun, pelaku pada tahun 2017 juga melakukan kasus serupa.
Mengabisi nyawa selingkuhan dan melakukan mutilasi hingga akhirnya masuk penjara.
Salah seorang anggota kerabat korban, Put mengaku tak menyangka kejadian yang menimpa korban.
Ia menyebut korban sosok yang baik dan peduli terhadap keluarga.
"Baru seminggu lalu korban ke Batam, bertemu anak-anaknya."
"Rencananya mau berkumpul nanti pas lebaran Idulfitri. Tapi harus seperti ini," ujar Pugem, kerabat dari korban.
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Pria berinisial N (67), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya, H (56) terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menyebut, pelaku terlibat pembunuhan berencana dan mengulang tindak pidana (residivis).
Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.
"Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," kata dia dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026),
Baca juga: SBY Kirim Pesan Damai kepada Donald Trump dan Ali Khamenei di Tengah Ketegangan AS–Iran
Baca juga: Peukan Raya Ramadhan 2026 Kota Banda Aceh Dibuka, Ratusan Warga Buru Takjil