Penentuan Nasib 5 ASN BWS Babel Dua Pekan Lagi, Satu Terdakwa Ngaku Tak Tahu Fee Diterima PPK
Rusaidah February 28, 2026 01:03 AM

 

BANGKAPOS.COM – Nasib lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kementerian PUPR tersandung dugaan kasus korupsi.

Dari persidangan, terungkap kelima ASN yang kini sudah ditetapkan terdakwa mengaku menerima sejumlah uang dari fee proyek tahun 2023-2024.

Pengakuan tersebut dinyatakan kelimanya dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026) siang.

Kelimanya adalah Rudy Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung dan Susanti.

Baca juga: Kabur ke Malaysia Lewat Laut Ilegal, Detik-detik Ko Erwin Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 M Ditangkap

Mereka tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air pada BWS PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000.

Masing-masing terdakwa mengaku menerima fee dari proyek tersebut.

Lantas seberapa besar fee yang diterima masing-masing terdakwa? Berikut ulasannya yang dirangkum Bangkapos.com.

1. Terdakwa Rudy Susilo

Pemeriksaan dimulai dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, Rudy Susilo yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023 sampai 31 Oktober 2025.

SIDANG KORUPSI BWS-- Kelima terdakwa saat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya masing-masing, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025) (Bangkapos.com/Adi Saputra).
SIDANG KORUPSI BWS -- Kelima terdakwa saat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya masing-masing, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025) (Bangkapos.com/Adi Saputra). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

"Kalau secara presentasenya saya tidak tahu, saya memang menerima fee baik itu dari PPK maupun bendahara saya terima secara tunai," kata Rudy Susilo.

Penyerahan uang itu selalu dilakukan di kantor, namun dia tidak mengetahui berapa jumlah fee yang diterima oleh PPK.

"Di kantor, untuk PPK berapa nerima fee saya tidak tahu dan saya tidak tanya. Kalau kasih fee-nya ke siapa saja, tapi PPK bilang ada kasih ke koordinator Beni Saputra. Yang lain-lain, saya tidak tahu," bebernya.

Lebih lanjut ia menyebut setelah adanya perkara ini, ia bersama keempat orang yang ingin mengembalikan uang fee proyek dan telah dititipkan kepada penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Kami ingin mengembalikan uang tersebut yaitu saya, pak Onang dan pak Setiadi. Kemungkinan, saya akan kembalikan Rp950 juta," ungkap Rudy.

Terakhir dalam pemeriksaannya, Rudy Susilo mengaku bersalah atas perbuatannya yang telah merugikan negara.

"Kami mengakui kesalahan kami, atas perbuatan kami yang merugikan negara," ujarnya.

2. Terdakwa Kalbadri

Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air di BWS Babel, Kalbadri selaku pengguna anggaran periode 27 Mei 2022 sampai 12 Juni 2023.

Ia mengaku tidak mengetahui pemotongan fee dari proyek, tapi menerima fee dari proyek sebesar Rp250 juta dan uangnya akan dikembalikan.

"Iya Rp250 juta, saya tidak tahu (pemotongan fee) tapi menerima uang fee dan tidak ada menerima fee lain," ucao Kalbadri.

"Kalau sudah begini bagaimana bu, saya mengaku bersalah atas perbuatan yang kami lakukan," tambahnya.

3. Terdakwa Onang Adiluhung 

PPK mandiri OP SDA I wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, Onang Adiluhung menyebut ada menerima fee dari proyek di dua tahun pemeliharaan.

Baca juga: Curiga Tetangga Kondisi JN, Kasus Kakak Ipar Hamili Remaja 16 Tahun Terbongkar di Bangka Selatan

Dia telah menitipkan uang kepada penyidik Kejati Babel senilai Rp750 juta setelah kasus ini terungkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kurang lebih segitu (menerima fee), karena saya tidak menghitung, tidak ada menerima fee lain," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengaku bersalah hingga ditetapkan tersangka dan merugikan negara.

"Benar (BAP) dan sesuai, saya menyesali," ujarnya.

4. Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar 

PPK Mandiri OP II SDA wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, Mohamad Setiadi Akbar dalam kesaksiannya juga menerima fee dari proyek.

"Menerima fee 40 persen, cuma saya lupa berapa nominalnya. Sudah saya titipkan ke penyidik Rp2 miliar, angkanya lebih besar dari fee," tegasnya.

"Sesuai semua tidak ada dibuat, perbuatannya saya salah dan saya juga menyesali apa yang sudah saya lakukan dan itu perbuatan yang salah," terangnya.

5. Terdakwa Susi Hariany

Kepala BWS Babel, Susi Hariany mengatakan menerima uang fee dari proyek di tahun 2023-2024.

"Betul (menerima), seingat saya uang itu untuk operasional. Tidak disampaikan, kalau uang itu dari uang kegiatan (proyek) dan saya tidak ingat lagi berapa total uangnya," kata Susi.

"Tidak ada (diubah), saya menyesal menerima uang itu karena gara-gara kasus ini ibu saya meninggal dunia," ungkapnya.

Dua Pekan Lagi Dituntut JPU

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) bakal menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel.

Hal itu disampaikan JPU, setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan kelima terdakwa diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026) siang.

"Minta waktu dua minggu Yang Mulia, pada Rabu 11 Maret 2026 mendatang," kata JPU Desy dihadapan majelis hakim, terdakwa, tim penasihat hukum dan pengunjung sidang.

"Baiklah, karena penuntut umum akan mempersiapkan tuntuan dan sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum," ungkap majelis.

Para terdakwa pun telah menjalani beberapa kali sidang, mulai dari dakwaan dari JPU, pemeriksaan saksi-saksi, saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Video: Potensi Hilang Rp2,5 Miliar per Tahun, Pemkab Bangka Selatan Evaluasi Pajak Walet

Sekadar informasi kelima terdakwa yaitu Rudy Susilo, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023 sampai dengan 31 Oktober 2025.

Terdakwa Kalbadri, selaku Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, pengguna anggaran periode 27 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2023. 

Terdakwa Onang Adiluhung selaku PPK mandiri OP SDA I wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024.

Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar, selaku PPK Mandiri OP II SDA wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024.

Terdakwa Susi Hariany, selaku Kepala BWS Babel periode 3 Januari 2024 sampai dengan 28 Juli 2025.

Untuk diketahui, kelima terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000.

Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Sidang terhadap lima terdakwa sempat molor beberapa jam, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang kelima dijadwalkan sidang pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Alasan Polisi Tutup Rapat Hasil Autopsi Dosen Levi, AKBP Basuki Belum Tersangka, Tak Terima Dipecat

Akan tetapi, sidang baru dimulai pukul 13.51 WIB dan dipimpin Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan dan Imra Leri Wahyuli di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam pembacaan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan dakwaan secara bergiliaran mulai dari terdakwa Rudy Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung dan Susanti.

Kelima terdakwa didakwa dakwaan primair, terdakwa Rudy Susilo, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023 sampai dengan 31 Oktober 2025.

Terdakwa Kalbadri, selaku Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, pengguna anggaran periode 27 Mei 2022 s.d 12 Juni 2023. 

Terdakwa Onang Adiluhung selaku PPK mandiri OP SDA I wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024.

Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar, selaku PPK Mandiri OP II SDA wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024 dan terdakwa Susi Hariany, selaku Kepala BWS Babel periode 03 Januari 2024 sampai dengan 28 Juli 2025.

Secara melawan hukum yaitu berupa rekayasa pertanggungjawaban anggaran, kegiatan pemeliharaan rutin di Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Babel.

Perusahaan Pinjaman Lalu Dokumen Fiktif

Menggunakan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan mengalihkan sebagian anggaran sebagai keuntungan pribadi serta pejabat lain.

DUGAAN KORUPSI -- Kelima terdakwa kasus dugaan korupsi BWS Kementerian PUPR Babel, saat berada diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025).
DUGAAN KORUPSI -- Kelima terdakwa kasus dugaan korupsi BWS Kementerian PUPR Babel, saat berada diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Dimana telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Rudy Susilo sebesar Rp1.460.000.000, atau orang lain terdakwa Kalbadri sebesar Rp250.000.000.

Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar sebesar Rp711.190.000, terdakwa Onang Adiluhung sebesar Rp2.002.500.000 dan terdakwa Susi Hariany sebesar Rp810.000.000.

Akibat perbuatan kelima terdakwa, negara atau perekonomian negara sebesar Rp9.227.236.069, yang bersumber dari APBN Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Babel.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.