Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.
Ia mengatakan bahwa aturan turunan PP Tunas masuk tahap finalisasi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Permennya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkum. Jadi kita dalam tahap finalisasi di internal Kemkomdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk kita segera tanda tangani dan kemudian berlaku efektif di bulan Maret," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia meminta para penyedia platform digital menyiapkan diri untuk mematuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Pemerintah telah menyampaikan rencana penerapan peraturan tersebut sejak jauh hari agar para pelaku industri dapat menjalankan peraturan dengan baik.
Meutya mengatakan bahwa PP Tunas diterbitkan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
"Jadi, mudah-mudahan mereka juga mendukung, karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital, akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga keinginan dari teman-teman platform untuk juga patuh dan mengikuti aturan itu," ia menjelaskan.
Menanggapi kekhawatiran pelaku industri mengenai dampak penerapan PP Tunas terhadap inovasi dan ekonomi digital, dia menegaskan bahwa potensi dampak ekonomi bukan alasan untuk mengesampingkan perlindungan dan keamanan anak di ruang digital.
"Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau terdampak kepada perlindungan anak, itu tidak kita hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara," katanya.
Meutya juga mengemukakan bahwa aturan pelindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses media sosial, sudah diterapkan di Australia dan Eropa.
"Kita tidak hanya memantau Australia, tapi juga negara-negara lain. Ini sudah menjadi bola yang menggelinding, termasuk di Uni Eropa dan banyak negara lain," katanya.







