Tangerang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menyelesaikan perkara pelemparan petasan terhadap pengemudi angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug oleh sejumlah pemuda dan viral di media sosial secara keadilan restoratif atau ada rextorativ justice,

"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap korban dan para pelaku, kami memfasilitasi pertemuan guna penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit dalam keterangannya di Tangerang Jumat.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (/2) pukul 02.00 WIB dan viral di media sosial Instagram melalui akun @infocipondoh.id. Setelah video tersebut beredar luas, pihaknya segera melakukan klarifikasi, pendalaman informasi serta mempertemukan kedua belah pihak.

Korban dalam peristiwa tersebut yakni Muhamad Gazali (51) dan Marjono (51), keduanya merupakan pengemudi angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug.

Sementara tiga remaja yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah D.A. (20), R.D.S. (16), dan U.P.Y. (21). Dalam pertemuan yang difasilitasi di Mapolres Metro Tangerang Kota, turut hadir para orang tua pelaku, korban, serta jajaran kepolisian.

Dalam forum mediasi tersebut, para pelaku dan keluarga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua pengemudi atas tindakan yang telah dilakukan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Para pelaku menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta masyarakat. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama.

"Kedua pengemudi menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai demi menjaga kondusifitas wilayah Kota Tangerang," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pendekatan problem solving dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku, serta dampak sosial yang ditimbulkan, tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Media sosial bukan ruang untuk mencari sensasi dengan cara yang melanggar hukum,” ujarnya.