TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada hal menarik dari persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Di sidang ini terungkap sejumlah fakta penting dari keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Di persidangan, Nadiem Makarim bilang bahwa isu harga harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya.
Keterangan para saksi mengungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor sudah berada pada kisaran Rp4 juta per unit.
Dengan rantai distribusi yang masih harus dilalui ke distributor sampai ke penyedia, harga akhir sekitar Rp5,5 juta kepada pengguna disebut sebagai angka yang wajar dalam rantai distribusi dan tidak menunjukkan adanya kemahalan.
Dengan demikian, pernyataan JPU yang menyatakan bahwa harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp 3 jutaan dinilai tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata dari tingkat prinsipal hingga pengguna.
“Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi berada di kisaran Rp 3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4–4,1 juta," kata Nadiem Makarim di persidangan.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Vendor Produksi 39 Ribu Chromebook Usai Dapat Bocoran Spek
"Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara,” ujarnya.
“Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan,” ungkap Nadiem memberikan pembelaan diri.
Saksi Andre Sulistyo bersama Kevin Aluwi (mantan CEO Gojek) dan Adestya Kamelia (Group Head of Finance & Accounting GoTo) menyatakan bahwa transaksi Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT GI tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian dan Nadiem Makarim tidak menerima sepeserpun dari transaksi tersebut.
Pernyataan keduanya untuk menunjukkan bahwa dalil dakwaan JPU mengenai dugaan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar tidak berdasar.
Baca juga: Senyum Nadiem Makarim Saat Bertemu Delpedro dan Syahdan Husein di Ruang Sidang Kasus Chromebook
“Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” kata Adestya di persidangan.
Terkait Chromebook, dia mengaku baru mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. "Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian,” kata Andre Sulistyo
Saksi Andre Sulistyo (Mantan Direktur Utama PT GoTo) menjelaskan bahwa transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama.
Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sesuai catatan perbankan. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi.
DIa mengatakan, pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama.
"Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” sebut Andre Sulistyo.
Dia mengatakan, transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan tercatat serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan dan kerugian negara tidak berdasar dan perkara ini semestinya dihentikan.
"Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” sebut Dodi.
Tuduhan Jaksa Kepada Nadiem di Persidangan
JPU Roy Riady mengatakan, hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang atas nama terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (23/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Roy menjelaskan, turut hadir juga pejabat eselon satu dan Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.
Roy mengatakan, dalam pertemuan itu disepakati untuk menggunakan Chrome OS.
Setelah adanya pertemuan tersebut, Caesar Sengupta kemudian angkat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, Roy mengatakan, berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Roy kemudian menjelaskan terkait dengan keuntungan yang didapatkan oleh Nadiem dari kerja sama tersebut.
Menurut Roy, meski saat itu Nadiem menjabat sebagai menteri, dia memiliki kekuatan karena memberikan kuasa kepada Andre Kelvin sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) untuk mengendalikan PT Gojek Indonesia.
JPU juga membuktikan adanya perusahaan lain yang berafiliasi dengan GoTo yang menerima saham dari GoTo seperti PT Dompet Karya Anak Bangsa, PT Saham Anak Bangsa, PT ANK dan ada beberapa perusahaan lainnya.
Roy mengatakan, Nadiem mendapatkan keuntungan dari anak perusahaan dengan cara saham yang ada di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa) atas persetujuannya sebagai komisaris utama pada saat itu mengalihkan saham ke perusahaan investasi salah satunya Endless Art Investment di Singapore.
"Yang nanti dari Endless Art Investment itu dialirkan ke saham milik dia, atas nama dia dan ke saham milik perusahaan yang dia juga sebagai pemegang sahamnya seperti perusahaan PT ANK, seperti itu," ucap Roy.
Laporan Reporter: Ibriza Fasti Ifhami