Menkomdigi Tegaskan Isu Pemerintah Serahkan Data 280 Juta WNI ke AS Hoaks 
Choirul Arifin February 28, 2026 02:16 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah informasi yang menyebutkan Pemerintah RI menyerahkan data 280 juta Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS).

Penyerahan data tersebut sebagai bagian dari telah disepakatinya perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump (Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian perdagangan resiprokal.

Kata Meutya Hafid, informasi tersebut mencederai pengetahuan masyarakat secara luas.

"Yang perlu kita tengarai adalah apakah kemudian pertukaran lintas data ini yang banyak terjadi mis-persepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya," ujarnya.

"Itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta, itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat," kata Meutya saat bincang media di rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (27/2/2026) malam.

Meutya menegaskan, pertukaran data lintas negara sejatinya sudah terjadi sejak lama, hal itu sebagai mana proses perdagangan barang dan jasa di antara negara.

Kendati demikian dia, di era digital yang makin masif saat ini, pertukaran data telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi.

Baca juga: Menkomdigi Minta Masyarakat Waspadai Scamming di Marketplace Jelang Lebaran

"Karena pada dasarnya seperti halnya perdagangan, manusia, jasa, itu memang sudah lama dilakukan lintas negara. Nah, sekarang data ini di era seperti ini menjadi sebuah komoditas juga yang harus diakui dia tidak bisa tidak bergerak. Jadi dia harus bergerak lintas negara," tutur dia.

Menurut dia, perjanjian ART antara Indonesia dan AS bukan untuk membuka praktik baru, melainkan memberikan kerangka hukum atas praktik yang sudah berlangsung. 

Kata Meutya, ketika warga Indonesia menggunakan platform digital, layanan pembayaran, atau layanan penyimpanan cloud milik perusahaan Amerika Serikat, maka data pengguna secara otomatis dapat tersimpan di AS.

Baca juga: Publisher Rights Terancam Mandul, Komite Pers Protes Pasal Siluman pada Perjanjian Dagang RI-AS

"Jadi ini (perjanjian) justru bagi kami memberikan kepastian hukum atau kerangka hukum terhadap praktik-praktik yang sudah berlaku dalam hal lintas data, lintas negara, data lintas negara," ucap dia.

Perihal dengan perlindungan data untuk WNI Meutya menegaskan, pemerintah masih mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sementara, dengan adanya perjanjian ART ini menjadi tambahan kerangka hukum agar transfer data dilakukan sesuai prinsip perlindungan yang berlaku di kedua negara.

Meski demikian, dia tidak memungkiri kalau pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk segera membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi. 

"Kalau itu betul. Jadi kita punya PR untuk segera membuat atau menjadikan Badan Perlindungan Data Pribadi. Itu betul. Untuk kemudian mengawasi ke depan dengan lebih baik," tandas dia

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.