Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan para tersangka dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggunakan sejumlah safe house (rumah aman) untuk menghindari pelacakan aparat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para tersangka kerap berpindah lokasi agar aktivitasnya tidak mudah terdeteksi penegak hukum.

“Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena mereka beroperasi selalu berpindah-pindah supaya tidak mudah diketahui,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Ia mencontohkan upaya pemindahan barang hasil dugaan tindak pidana korupsi dari rumah aman di Jakarta Pusat ke rumah aman lain di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Asep, pemindahan dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Tersangka lain yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS) dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF).

Kemudian Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND) dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan saksi.

Penetapan itu terkait penggeledahan salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper sebagai barang bukti.