Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, melainkan memastikan platform digital bertanggung jawab melalui penerapan fitur keamanan sejak tahap perancangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini mengatakan narasi pelindungan kerap dibenturkan dengan isu kebebasan dan inovasi. Padahal, menurut dia, regulasi yang diterbitkan pemerintah justru dirancang agar inovasi tetap tumbuh dengan memperhatikan keselamatan anak.
“Pelindungan ini bukan untuk melarang anak mengakses ruang digital dan bukan untuk membatasi inovasi. Yang diatur adalah kewajiban platform,” kata Mediodecci dalam diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang bertajuk "Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melakukan penilaian risiko terhadap setiap produk, layanan, dan fitur sebelum diluncurkan.
Platform harus menentukan sejak awal apakah produk yang dikembangkan ditujukan untuk anak atau berpotensi diakses anak di bawah usia 18 tahun. Dari penilaian tersebut, platform wajib menyiapkan langkah mitigasi sesuai tingkat risiko.
“Pendekatannya berbasis risiko. Ekosistem digital tidak homogen. Setiap produk dan fitur memiliki profil risiko berbeda,” ujarnya.
Menurut dia, kewajiban tersebut mencakup penerapan prinsip safety by design dan privacy by design. Artinya, aspek keamanan dan perlindungan data pribadi harus menjadi bagian dari desain awal, bukan tambahan setelah produk dirilis.
Mediodecci menambahkan, pengaturan berbasis usia dalam PP Tunas juga mempertimbangkan tahap perkembangan anak. Anak usia dini belum memiliki kemampuan kognitif dan emosional yang matang untuk memilah informasi kompleks atau mengendalikan dorongan saat berinteraksi di ruang digital.
Ia menyoroti tren global yang menunjukkan anak semakin dini terhubung ke internet. Setiap setengah detik, satu anak di dunia mulai mengakses ruang digital, yang pada saat bersamaan meningkatkan potensi paparan terhadap risiko.
“Kita tidak menutup akses. Kita memastikan akses itu aman dan sesuai dengan perkembangan pengguna,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah memandang ekonomi digital sebagai masa depan Indonesia. Karena itu, regulasi disusun untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong ekosistem digital yang aman, produktif, dan bertanggung jawab terhadap pelindungan anak.







