Jakarta (ANTARA) -

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mengatur klasifikasi usia anak secara rinci dalam mengakses ruang digital.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini mengatakan pengaturan tersebut didasarkan pada karakteristik perkembangan anak yang berbeda di setiap kelompok usia.

“PP Tunas membatasi pengaturan untuk anak di bawah 18 tahun. Di atas 18 tahun tidak lagi diatur dalam konteks pelindungan anak,” kata Mediodecci dalam diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang bertajuk "Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut bahkan tidak memasukkan anak di bawah usia tiga tahun dalam klasifikasi akses digital, mengacu pada kesepakatan global bahwa anak usia dua hingga tiga tahun tidak dianjurkan memperoleh akses gawai.

PP Tunas menetapkan klasifikasi usia mulai dari tiga sampai enam tahun, enam sampai sembilan tahun, 10 sampai 12 tahun, 13 sampai 15 tahun, hingga 16 sampai 18 tahun.

Menurut dia, pembagian tersebut mempertimbangkan tahap perkembangan kognitif dan emosional anak. Anak usia tiga sampai enam tahun, misalnya, masih mengembangkan imajinasi dan belum mampu mencerna informasi kompleks, sehingga membutuhkan pendampingan ketat saat mengakses ruang digital.

“Anak belum memiliki kemampuan mengatur dorongan atau memahami dampak jangka panjang dari paparan konten digital. Itu sebabnya diperlukan pengaturan berbasis usia,” ujarnya.

Ia menegaskan, klasifikasi usia tersebut menjadi dasar bagi platform digital dalam menentukan fitur pelindungan yang sesuai dengan karakteristik pengguna anak.

Pendekatan ini, lanjutnya, dilakukan melalui skema berbasis risiko, di mana penyelenggara sistem elektronik wajib menilai potensi dampak produk, layanan, dan fitur terhadap anak sebelum diluncurkan ke publik.