Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi saat warga tengah khusyuk menjalankan salat tarawih.
Kali ini, motor milik seorang warga berinisial M raib digasak pelaku saat diparkir di halaman Masjid Al Istiqomah, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Ciamis setelah menerima laporan dari masyarakat.
Tim gabungan Resmob dan Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca juga: Telah Beraksi Puluhan Kali, 2 Pencuri Motor Diringkus Polisi Ciamis, Seorang Masih Buron
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, mengatakan, pihaknya menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area masjid saat salat tarawih berlangsung.
“Alhamdulillah pada tanggal 25 Februari 2026 dini hari, tim Satreskrim Polres Ciamis mendapat laporan adanya pencurian kendaraan bermotor di salah satu masjid di wilayah Rancah. Tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial S (36) dan A (40) yang keduanya merupakan warga Ciamis.
Keduanya ditangkap pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Rajadesa.
Kapolres menambahkan, saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ciamis.
Dalam waktu dekat, kepolisian akan mengekspos barang bukti kendaraan yang diamankan agar pemilik sah dapat mengajukan pinjam pakai.
“Kami akan umumkan daftar kendaraan yang diamankan. Silakan masyarakat yang merasa kehilangan datang ke Polres Ciamis untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Baca juga: 460 Peserta Ikuti Pesantren Ramadan Ciamis 2026, Bupati Soroti Narkoba hingga Kaum Pelangi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan kronologi singkat penangkapan dua pelaku tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan di lokasi persembunyian, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan alat yang digunakan untuk mencongkel kendaraan, yakni kunci letter T atau kunci astag. Barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan sementara ini ada delapan unit,” ungkap Carsono.
Lebih lanjut, hasil pengembangan menunjukkan kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Mereka diduga telah beraksi di sekitar 14 hingga 15 tempat kejadian perkara (TKP), tidak hanya di wilayah Ciamis dan Jawa Barat, tetapi juga lintas provinsi hingga Jawa Tengah.
“Jadi TKP-nya cukup banyak, lintas provinsi. Saat ini masih kami dalami dan kembangkan,” pungkas Carsono.(*)