Oleh: Dian Anggriani Girsang
Pegawai BPS Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Menurut Judith Butler pada penelitiannya berjudul Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity tahun 1990, gender tidak hanya berkaitan dengan perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga merupakan konstruksi sosial yang dibentuk melalui interkasi dan norma budaya.
Dengan demikian, identitas dan peran gender ditentukan oleh bagaimana masyarakat membentu harapan dan persepsi terhadap perilaku individu berdasarkan jenis kelaminnya.
Hal ini sejalan dengan pendapat bahwa gender bukanlah sebatas sesuatu yang “kita miliki” tetapi merupakan “sesuatu yang kita lakukan” dalam kehidupan.
Baca juga: Transisi Energi di NTT Harus Responsif Gender
Kesetaraan gender menjadi salah satu komponen penting dalam pembangunan berkelanjutan seperti yang tertuang dalam tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau yang lebih dikenal sebagai (SDGs) ke-5.
Tujuan SDGs ke-5 ini mengakhiri bentuk diskriminasi apapun terhadap perempuan dan anak perempuan.
Terget SDGs ke-5 juga memastikan perempuan memiliki kesempatan berpartisipasi penuh dan setara di berbagai bidang kehidupan termasuk di dalamnya kesempatan bekerja dengan layak.
Ini sudah menjadi komitmen global untuk memastikan setiap hak perempuan, dari anak-anak sampai lansia, dapat diterima dan dihormati.
Hal ini mencakup upaya untuk memberikan akses yang adil terhadap pendidikan, layanan kesehatan, peluang pekerjaan, dan untuk memberdayakan perempuan dalam pengambilan keputusan.
Tujuan akhir dari komitmen ini adalah menciptakan lingkungan dimana laki-laki dan perempuan diberikan kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkontribusi, dan memberikan potensi terbaik mereka sepenuhnya.
Pemahaman tentang gender secara komprehensif menjadi salah satu hal yang mampu mempermudah mengatasi diskriminasi atau ketidakadilan berbasis gender yang terjadi di masyarakat.
Namun, hal ini seringkali sulit untuk diterapkan. Laporan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) tahun 2019 menjelaskan, kejadian-kejadian stereotip gender masih sering terjadi dan menjadi salah satu faktor penghambat perempuan mengakases pendidikan tinggi dan mencapai karir di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).
Dalam mengukur dan menggambarkan keadaan kesetaraan gender Indonesia, BPS telah melakukan penghitungan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) dari tahun ke tahun.
IKG menggambarkan besarnya kerugian (loss) yang terjadi dalam pembangunan manusia akibat adanya ketimpangan gender dalam dimensi kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan tentu saja pasar tenaga kerja.
Pada tahun 2024, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Indonesia sebesar 0,421 yang bermakna bahwa Indonesia telah kehilangan 42,1 persen potensi pembangunan manusia akibat masih terjadinya ketimpangan gender.
Jika dilihat lebih spesifik, di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) menunjukkan IKG sebesar 0,402 yang artinya Provinsi NTT telah kehilangan 40 persen potensi pembangunan manusia akibat masih terjadinya ketimpangan gender.
Sejak tahun 2020 baik di Provinsi NTT dan secara nasional tren IKG mengalami penurunan secara konsisten yaitu sebesar 0,069 dan 0,069. Penurunan ini terbilang kecil untuk kurun waktu lima tahun kebelakang.
Nilai IKG yang masih berada pada 0,4 poin mengindikasi bahwa baik Provinsi NTT dan secara nasional telah kehilangan potensi pembangunan hampir setengahnya hanya karena ketimpangan gender.
Secara umum hal ini menegaskan ketimpangan gender di wilayah Indonesia masih memberi dampak yang cukup besar dalam menghambat proses pembangunan.
Maka diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih spesifik wilayah dan kontekstual untuk mendorong kesetaraan gender yang lebih baik.
Salah satu dimensi pengukuran IKG adalah dimensi pasar tenaga kerja. Kesetaraan gender pada dimensi pasar tenaga kerja dicerminkan dari indikator tunggal yaitu TPAK menurut jenis kelamin.
Kondisi kesetaraan gender pada pasar tenaga kerja di Indonesia tercermin dari perkembangan jumlah penduduk yang bekerja, pekerja sektor formal/informal dan upah pekerja.
Meskipun jumlah penduduk laki-laki lebih banyak bekerja daripada perempuan, namun berdasarkan grafik tersebut menunjukkan partisipasi dan kontribusi perempuan pada pasar tenaga kerja semakin meningkat.
Namun demikian, pertumbuhan pekerja perempuan lebih banyak terserap pada sektor informal. Serapan tenaga kerja informal pada perempuan lebih tinggi daripada laki-laki.
Kontribusi tenaga kerja perempuan yang lebih banyak terserap pada sektor informal pada akhirnya berdampak pada upah/gaji yang diterima dan tentu akan menentukan kesejahteraan yang dapat dicapai.
Selain kontribusi perempuan pada sektor informal, kesenjangan upah ini dikarenakan posisi laki-laki pada dunia kerja umumnya berada pada posisi atau jabatan yang lebih tinggi, strategis atau manajerial yang secara otomatis memberikan gaji yang lebih tinggi.
Dalam dunia kerja, diskriminasi terhadap pekerja perempuan tetap nyata. Mereka dianggap kurang produktif karena akan “sering cuti” saat hamil atau menstruasi.
Tidak sedikit perempuan NTT yang akhirnya menerima upah lebih rendah untuk pekerjaan yang sama.
Hal ini menimbulkan adanya ketimpangan antar pekerja laki-laki dan perempuan terutama di sektor formal dan posisi strategis di karir mereka masing-masing.
Berdasarkan data BPS RI persentase yang bekerja dalam sektor formal tahun 2024 hanya sebesar 36,32 persen dari seluruh penduduk bekerja di tahun tersebut. Pekerja di sektor formal masih didominasi oleh laki-laki.
Selain lapangan pekerjaan, posisi manajerial juga masih terus didominasi oleh laki-laki di beberap waktu kebelakang.
Berdasarkan data BPS RI mengenai proporsi perempuan dalam posisi manajerial tahun 2023, prosporsi perempuan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berada pada posisi manajerial sebanyak 35,99.
Hal ini bermakna bahwa hanya terdapat 35-36 perempuan yang berada pada posisi manajerial dari 100 pekerja yang ada di Indonesia.
Jumlah pekerja Perempuan yang menempati posisi manajerial di Provinsi NTT dan nasional sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama lima tahun kebelakang.
Pada tahun 2019 Proporsi Perempuan yang menempati posisi manajerial sebesar 31,24 sudah berkembang sejauh 4,75 dari tahun 2019 sampai 2023. Perkembangan ini sudah menunjukkan arah yang lebih baik.
Proses kesetaraan gender yang dikemukakan dalam SDGs Ke-5 bisa dikatakan sudah dijalankan dan ditepai komitmennya.
Catatan baik ini memberikan motivasi lebih kepada upaya penyetaraan gender, tetapi kita tidak boleh cepat puas dengan proses yang sedang berjalan.
Proses ini sudah menuju arah yang lebih baik tetapi apakah akan terus bergerak ke arah yang diharapkan itu semua memerlukan komitmen kita semua.
Setidaknya, saat ini kita tahu bahwa Perempuan sudah memiliki kesempatan untuk terus berkembang, walau dalam praktiknya tidak selalu berjalan demikian.
Dalam riset Women In Bussines 2025, Grant Thornton menyebutkan bahwa tim yang menerapkan kesetaraan gender memiliki performa lebih bagus.
Sejalan dengan hal tersebut, riset yang dilakukan oleh Intenational Monetery Fund (IMF) menyebutkan bahwa memaksimalkan kesetaraan gender di negara berkembang tidak hanya menyetarakan kewajiban, hak, dan kesempatan yang dimiliki tetapi juga meningkatkan PDB di negara-negara tersebut rata-rata sebesar 23 persen.
Kesetaraan gender tidak hanya berbicara mengenai menyamakan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan tetapi juga berbicara mengenai perubahan dan perkembangan di wilayahnya, terutama NTT.
Penyetaraan gender juga berarti memaksimalkan potensi bagi perempuan dan mendorong perkembangan tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi wilayah tempat tinggalnya.
Bayangkan jika setengah penduduk adalah perempuan dan kita hanya memanfaatkan 30-40 persen perempuan untuk mendorong proses perkembangan, sebanyak apa kita akan kehilangan kesempatan dalam mendorong pembangunan manusia serta NTT secara keseluruhan? (*)