TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Terdakwa perkara blokade Jalan Pantura Pati, Teguh Istiyanto, melontarkan kritik pedas terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-12 di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (27/2/2026).
Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini menuding surat tuntutan dan replik jaksa penuh dengan rekayasa dan manipulasi fakta.
Teguh menyoroti poin krusial mengenai keberadaan saksi Mulyanto yang tercantum dalam berkas tuntutan.
Menurutnya, JPU menuliskan bahwa saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di pengadilan, padahal pada kenyataannya saksi tersebut tidak pernah hadir di persidangan.
"Saksi Mulyanto itu yang membawa saya ke Punden, saya tunggu kehadirannya tapi tidak pernah datang. Namun di surat tuntutan dikatakan dia bersumpah di depan pengadilan. Itu manipulasi, itu rekayasa!" tegas Teguh usai persidangan.
Baca juga: Buntut Kasus Bupati Sudewo: Tim Penyidik KPK Geledah Kediaman Mantan Pj Sekda Pati, 3 Koper Diangkut
Soroti Alasan 'Salah Ketik' Jaksa
Teguh menilai argumentasi hukum yang disampaikan JPU sangat tidak berdasar, termasuk narasi mengenai sopir kelelahan yang dianggapnya konyol dan tidak relevan. Ia pun tidak menerima alasan "salah ketik" yang dilontarkan jaksa terkait ketidakhadiran saksi.
"Ini menyangkut nasib seseorang dan dokumen resmi negara, tidak bisa hanya disebut salah ketik. Kalau gentle, seharusnya surat tuntutan dan replik itu ditarik sepenuhnya," cetusnya.
Senada dengan Teguh, terdakwa lainnya, Supriyono alias Botok, menyatakan bahwa tuntutan 10 bulan penjara terhadap mereka tidak memiliki dasar kuat.
Menurutnya, fakta di lapangan di Widorokandang tidak membuktikan pelanggaran Pasal 192 terkait hambatan lalu lintas atau gangguan terhadap ambulans.
Baca juga: Manajemen PSIS Semarang Siapkan Bonus Besar ke Pemain jika Mampu Tumbangkan Persiba Balikpapan
PN Pati Siapkan Fasilitas Streaming untuk Vonis
Menanggapi tensi tinggi dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Pati telah menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis pada Kamis, 5 Maret 2026 mendatang pukul 09.00 WIB. Mengingat antusiasme massa yang besar, pengadilan akan menyiarkan persidangan secara langsung.
"Masyarakat dapat menyaksikan melalui live streaming YouTube Pengadilan Negeri Pati karena keterbatasan daya tampung ruang sidang," ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
Retno juga menegaskan komitmen PN Pati terhadap transparansi dan integritas.
Ia mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya perkara dan melaporkan jika ditemukan bukti pelanggaran integritas oleh majelis hakim melalui kanal resmi seperti aplikasi "Sapa Ketua" atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung. (mzk)
Baca juga: Kejar Target Mudik 2026: Proyek Jalan Nasional Jateng-DIY Wajib Setop H-10 Lebaran