Cek Lokasi SIM Keliling Padang Pariaman Sabtu 28 Februari 2026: Pukul 09.00 WIB di Mako Polsek BIM
Rezi Azwar February 28, 2026 12:01 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Sabtu (28/2/2026).

Walaupun dalam suasana bulan suci Ramadan, pelayanan SIM Keliling tetap buka untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Untuk pelayanan pada hari ini akan digelar ini dilaksanakan di Mako Polsek Bandara BIM.

Baca juga: Satu Unit Sepeda Motor Terbakar di Muaro Sijunjung, Api Berhasil Dipadamkan Petugas SPBU Pakai APAR

Mako Polsek BIM berada di Jalan Olo Bangau, Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.

Jadwal Tetap SIM Keliling di Padang Pariaman

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengatakan untuk informasi titik lokasi jadwal pelayanan SIM keliling setiap harinya diposting di akun resmi Satlantas Polres Padang Pariaman.

Kata dia, untuk masyarakat yang akan melakukan permohonan SIM Keliling bisa melihat informasi jadwal SIM Keliling melalui media sosial.

Hal itu untuk memudahkan masyarakat, dikarenakan jadwal pelayanan bisa saja berubah.

Baca juga: Truk Batu Bara Rebah Kuda di Jembatan Lubuk Paraku, Arus Lalin Padang–Solok Buka Tutup

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling hanya memperpanjang SIM A dan SIM C.

"Untuk jadwal tetapnya, dimulai dari hari Senin di Selasar Gedung Baru BIM (Bandara Internasional Minangkabau)," ujar Iptu Rudi Chandra, Kamis (15/1/2026).

Kemudian, pada Selasa digelar di Kantor Lantas Lubuk Alung, Jumat di Simpang Tiga Sicincin, dan Sabtu di Mako Polsek Bandara (BIM).

Masyarakat bisa datang sejak pagi, dikarenakan pelayanan dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Untuk persyaratan dalam proses perpanjangan SIM, masyarakat membawa SIM asli yang masih aktif, surat keterangan kesehatan, surat hasil tes psikologi, dan fotokopi KTP (Karta Tanda Penduduk).

Layanan SIM Keliling ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.