- Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, pesimis gugatan terkait keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat dilarang nyalon saat Pilpres akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Andreas menilai gugatan yang diajukan dua advokat tersebut bakal mudah ditolak oleh MK karena terkait kedudukan hukum atau legal standing mereka sebagai pemohon.
Legal standing atau kedudukan hukum adalah hak atau kapasitas hukum yang dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan.
Adapun syarat formil yang wajib dipenuhi yakni pemohon bisa menunjukkan kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami pemohon sehingga gugatan yang dilayangkan layak untuk diperiksa hakim.
Kendati demikian, Andreas mengatakan gugatan hukum merupakan hak setiap warga negara.
"Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (27/2/2026).
Andreas menilai pemohon tidak dirugikan terkait tidak adanya larangan keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat dilarang maju saat Pilpres.
Menurutnya, gugatan semacam itu idealnya diajukan oleh kandidat capres atau cawapres yang akan berkontestasi.
"Makannya saya agak bingung kalau gugat ya yang digugat dan penggugat harus warga negara yang dirugikan oleh pasal dalam UU tersebut," tuturnya.
#Pilpres #PDIP #nyapres #putusan MK