- Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebab Gafur menilai pelengkapan berkas itu sudah melewati tenggat waktu maksimal 14 hari.
Pernyataan itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Gafur menyebut, kondisi itu akan menjadi perhatian yuridis tim kuasa hukum.
Pasalnya, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 61 ayat 3 KUHAP, penyidik memiliki batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara.
https://video.tribunnews.com/news/915037/kubu-roy-suryo-cs-geram-ke-penyidik-pelengkapan-berkas-perkara-kasus-ijazah-jokowi-lewat-14-hari
#Penyidik #Polda Metro #Ijazah Jokowi