Dukung Pemekaran Kecamatan, Legislator Makassar Tri Sulkarnain
Muh Hasim Arfah February 28, 2026 05:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendukung pemekaran sejumlah kecamatan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

Wacana tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayah dengan cakupan luas dan jumlah penduduk besar.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, mengatakan pemekaran kecamatan merupakan langkah yang patut dipertimbangkan secara matang, terutama pada kecamatan dengan beban pelayanan tinggi.

“Itu merupakan langkah baik (wacana pemekaran)," katanya kepada Tribun Timur, sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, dengan luas wilayah dan kepadatan penduduk yang signifikan, pemerintah perlu menghadirkan skema pelayanan yang lebih efektif dan efisien. 

Pemekaran dinilai dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi dan pembangunan.

Baca juga: Podcast Tribun Timur, Quo Vadis Relokasi Gedung DPRD Kota Makassar

"Terlebih lagi ada beberapa kecamatan di Makassar ini seperti Biringkanaya dan Tamalate yang wilayahnya cukup luas dan jumlah penduduk yang besar sehingga memang perlu dipertimbangkan untuk dimekarkan,” ujarnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Makassar, Rahmat menyampaikan, dari segi jumlah penduduk, Biringkanaya tercatat paling banyak dari 14 kecamatan lainnya. 

Rahmat menyebut, jumlah penduduk di Kecamatan Biringkanaya mencapai 216 ribu jiwa. 

Warga tersebar di 11 kelurahan dengan luas wilayah sekitar 48,22 km⊃2;

Rahmat menyebutkan, pemekaran kecamatan tidak dilakukan secara sembarangan. 

Ada tiga indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau mau pemekaran, yang pertama dilihat itu jumlah penduduk, kemudian luas wilayah, dan yang ketiga soal pelayanan," ucapnya di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (20/2/2026).

Eks Sekretaris Camat Tallo ini menambahkan "Kasihan kalau pelayanan terlalu jauh. Kita sekarang sudah masuk era keterbukaan, pelayanan harus cepat. Jangan sampai persoalan kecil membesar hanya karena akses pelayanan terlalu jauh,".

Secara regulasi, syarat pemekaran kecamatan telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2018

Berdasarkan ketentuan itu, setiap kelurahan yang akan menjadi bagian dari kecamatan baru wajib memiliki penduduk 4.000 jiwa atau 800 KK.

Selain aspek kependudukan, luas wilayah juga menjadi indikator penting.

Wilayah calon kecamatan baru harus memiliki luas minimal 10 kilometer persegi dan minimal terdiri atas 5 desa atau kelurahan.

Selain itu, usia kecamatan induk yang akan dimekarkan harus telah mencapai minimal lima tahun sejak pembentukan terakhir.

Dengan jumlah penduduk hampir 200 ribu jiwa, Biringkanaya dinilai sangat memenuhi kriteria. 

Selain itu, dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, Biringkanaya juga tercatat sebagai kecamatan dengan luasan wilayah paling besar.

Meski demikian, pemekaran belum bisa langsung direalisasikan. 

Pemerintah kota terlebih dahulu akan melakukan kajian mendalam melalui penelitian dan survei kelayakan.

“Pemekaran ini butuh penelitian dan survei, layak atau tidak. Makanya nanti kita akan bekerja sama dengan Brida untuk melakukan survei kelayakan,” katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.