TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Lanud Haluoleo (HLO) angkat bicara usai salah satu personelnya di periksa Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Proses pemeriksaan personel TNI AU, Prada TH, terkait kasus tindak pidana pencurian motor berlangsung di Pangkalan Udara (Lanud) Haluoleo Kendari pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka utama, yakni MAY alias PA dan RS alias KI.
Komandan Lanud HLO Kolonel Pnb Tarmuji Hadi Susanto, melalui Kepala Penerangan Lanud HLO Lettu Sus Yusuf, menegaskan pihaknya berkomitmen terhadap penegakan hukum dan supremasi hukum yang berlaku.
“Lanud Haluoleo tidak memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Namun perlu dipahami, proses yang sedang berjalan saat ini merupakan bentuk sinergi dan transparansi antar-instansi, bukan pembiaran,” ungkapnya melalui rilis yang diterima pada Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Tersangka Ngaku 7 Kali Transaksi Motor Curian, Anggota TNI AU di Kendari Diperiksa Polisi Jadi Saksi
Lanjut, terkait prosedur pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif yang diduga terlibat tindak pidana dilakukan melalui koordinasi antara Polisi Militer Angkatan Udara dan Kepolisian.
Lanud HLO juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, status oknum anggota tersebut masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.
“Lanud HLO dalam hal ini POM AU akan melakukan investigasi internal secara paralel guna memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung atau hanya kesalahpahaman informasi,” lanjutnya.
Selain itu, pihak Lanud HLO menilai pemeriksaan tersebut menjadi bukti sinergitas antara TNI dan Polri di Kendari berjalan dengan baik.
“Lanud HLO bersikap kooperatif dan membuka ruang bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tentunya kami akan memproses anggota tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)