Rumahkan 9.000 ASN Pemprov NTT, Dampak Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022
OMDSMY Novemy Leo February 28, 2026 09:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merumahkan 9.000 aparatur sipil negara (ASN) sangat berisiko, dibanding efisiensi fiskal oleh Pemerintah. 

Sebab, dampak dari kebijakan itu menimbulkan tekanan negatif bagi ASN yang terdampak. Pemerintah mesti berpikir ulang sebelum memutuskan langkah yang paling tepat untuk mengakomodasi kepentingan dan hajat hidup ASN. 

Dosen Fisip Universitas Nusa Cendana (Undana) Dumanita Tamba, M.AP menjelaskan, secara akademik, langkah merumahkan pegawai PPPK sebagai respons fiskal bisa dipahami sebagai konsekuensi logis dari tekanan anggaran dan kepatuhan terhadap aturan nasional. 

Rasionalisasi belanja pegawai merupakan instrumen pengelolaan fiskal yang sah dalam literatur administrasi publik dan keuangan negara, untuk menjaga kelangsungan fungsi negara yang lebih luas seperti layanan publik dan pembangunan infrastruktur ketika ruang fiskal terbatas. 

"Namun, merumahkan ASN bukanlah kebijakan administratif biasa seperti restrukturisasi kerja atau perampingan organisasi. Langkah ini memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan psikologis yang jauh lebih luas dibanding sekadar 'efisiensi fiskal'," ujarnya, Kamis (26/2/2026). 

Dampaknya, kata Dumanita, mencakup ketidakpastian pekerjaan, kehilangan penghasilan stabil, dan potensi meningkatnya ketidakamanan sosial di masyarakat.

Dari perspektif teori birokrasi dan kebijakan public, tambahnya, rasionalisasi tenaga kerja yang baru diangkat terutama PPPK yang belum lama bekerja perlu hati-hati karena PPPK merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap penghilangan honorer dan kebutuhan layanan publik. 

"Daerah harus memikirkan strategi transisi yang adil dan tidak mendadak sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial.Secara teoritis, mendorong wirausaha adalah strategi pemberdayaan ekonomi yang valid," katanya.

Sisi lain, Dumanita menyebut skema wirausaha perlu didukung oleh pendampingan, modal, dan akses pasar yang nyata agar manfaatnya tidak hanya retoris. Pemerintah pusat sebaiknya memberikan pedoman transisi yang jelas. 

Tanpa arahan pusat yang lebih operasional, ujar Dumanita, daerah akan mengalami dilema antara mematuhi regulasi fiskal nasional dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Wacana merumahkan ribuan ASN pada tahun 2027 itu mencuat menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika aturan ini diberlakukan penuh, Pemprov NTT harus melakukan penyesuaian besar pada struktur belanja pegawai.

Ikut KUR

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengemukakan rencana pemberhentian tersebut akan berlaku paling lambat 2027, atau lima tahun setelah undang-undang itu diundangkan.

Menurut Melki, langkah ini merupakan konsekuensi dari pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Ia menyebut pihaknya telah melakukan simulasi perhitungan bersama jajaran terkait.

"Ini berangkat dari regulasi tentang presentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Intinya sejak 5 tahun terhitung setelah diundangkan dan paling lama 2027, maka belanja pegawai adalah 30 persen dari APBD," katanya.

Ia menjelaskan, hasil perhitungan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Badan Keuangan Daerah menunjukkan kebutuhan penghematan mencapai Rp 540 miliar.

"Waktu itu saya panggil Kepala BKD dan Badan Keuangan Daerah kalau itu diberlakukan tahun depan maka dari total pegawai PPPK yang kita miliki, diperkirakan kita harus menghemat Rp 540 miliar yang setara dengan 9 ribu PPPK yang tidak bisa kita bayar," katanya. 

Mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan tersebut, Pemprov NTT mulai menyiapkan skema alternatif bagi para PPPK yang berpotensi terdampak. Salah satunya dengan mendorong peralihan ke sektor swasta maupun kewirausahaan.

"Artinya harus kita rumahkan atau berhentikan sehingga kita sejak awal mengantisipasi sejak dini dan kami mencari cara bagi 9 ribu orang yang akan diberhentikan ini harus kita latih bekerja di sektor lain terutama sektor swasta," ujarnya. 

Pemprov NTT juga melirik skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta dukungan permodalan lainnya agar para PPPK dapat berwirausaha dan tetap memiliki penghasilan. "Supaya mereka bisa tetap kerja dan menghidupi keluarganya," katanya. 

Mantan anggota DPR RI itu menegaskan rencana ini belum bersifat final. Ia masih berharap pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan lain yang memberi ruang bagi daerah dalam pengelolaan belanja pegawai. (fan) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.