Hasil Lelang Kejari Bintan, Kapal KM Sri 25 Terjual Rp73,87 Juta, Motor Scoopy Tidak
Dewi Haryati February 28, 2026 09:39 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dari dua objek barang rampasan negara yang dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Jumat(27/2/2026), hanya satu objek barang yang laku terjual.

Barang itu yakni sebuah kapal KM Sri 25 GT (beserta perlengkapan GPS dan telepon satelit).

Kapal ini sebelumnya dilelang dengan nilai limit Rp59.872.000, dan laku terjual dengan harga lebih tinggi.

Saat lelang kemarin, kapal tersebut laku terjual dengan harga penawaran Rp73.872.000.

Sementara untuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 (beserta STNK), hasilnya Tidak Ada Penawaran (TAP).

Motor ini sebelumnya dilelang dengan nilai limit Rp15.237.000. 

Namun hingga hari pelaksanaan lelang, tak ada yang mengajukan penawaran terhadap motor ini.

Lelang eksekusi barang rampasan negara yang bertempat di KPKNL Batam ini dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bintan Yudika Albert Kristian Pangaribuan, mewakili Kepala Kejari Bintan, Rusmin.

"Hasil penjualan lelang dari barang rampasan yang laku terjual, selanjutnya akan segera disetorkan ke Kas Negara," kata Kejari Bintan dalam Instagram @kejari_bintan.

Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Bintan dalam mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian eksekusi barang bukti dan pemulihan aset tindak pidana.

Barang yang dilelang ini sebuah motor Honda Scoopy, dan sebuah kapal lengkap dengan GPS dan telepon satelit.

Pengumuman lelang ini disampaikan Kepala Kejari Bintan Rusmin secara terbuka di Instagram @kejari_bintan, Jumat (20/2/2026).

Berikut rincian barang dilelang 

  • KM SRI III GT.25 No.257/PPQ, beserta perlengkapan berupa GPS dan telepon satelit

Nilai limit lelang sebesar Rp59.872.000, dan uang jaminan sebesar Rp29.936.000.

Peserta bisa melihat barang yang akan dilelang ini Rabu (25/2/2026) di Kanwil DJBC Kepri di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral, Tanjung Balai Karimun, Karimun.

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BP2158BV, beserta satu buah STNK Honda Scoopy an. PETRUS ELISEUS NONG JON

Nilai limit barang Rp15.237.000 dan uang jaminan Rp7.618.500.

Peserta bisa melihat barang yang akan dilelang ini Kamis (26/2/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bintan, Bukit Batu RT 006/RW 003 Dusun II Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

Sementara itu, lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026 bertempat di KPKNL Batam di Jalan Engku Putri (depan Gedung PIH) Batam Center, Kecamatan Batam Kota.

Cara penawaran, yakni open bidding dengan mengakses https://www.portal.lelang.go.id dan/atau http://www.lelang.go.id/.

Waktu penawaran berlaku sejak tayang aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran, Jumat 27 Februari 2026 pukul 09.30 WIB. (Tribunbatam.id/*/wie)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.