TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Tiga polisi di Polresta Manado kini tak resmi diberhentikan.
Melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Mapolresta Manado, Sulawesi Utara, Sabtu 28 Februari 2026.
Berada di Jalan Sam Ratulangi No.1, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, Indonesia.
Baca juga: Polresta Manado Lakukan PTDH Tiga Anggota yang Terbukti Melanggar Kode Etik Polri
Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri.
Upacara tersebut dilaksanakan secara resmi dan khidmat sebagai bentuk komitmen serta konsistensi institusi dalam menegakkan aturan internal.
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor : Kep / 79 /II / 2026 Tanggal 23 Februari 2026 tentang PTDH Dari Dinas Polri kepada Aipda AWR, Bripka EWN dan Brigpol AA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, S.I.K. dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas yang diambil setelah melalui proses pemeriksaan, sidang disiplin, serta pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Tindakan ini bukan semata-mata bentuk hukuman, namun sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah dan kehormatan Polri.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi,” tegas Kapolresta.
Menurutnya, upacara PTDH ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas.
Polresta Manado berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggota.
"Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera serta pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi," tandasnya.
Dengan pelaksanaan PTDH ini, Kapolresta Manado menegaskan bahwa Polri akan selalu konsisten dalam menindak setiap pelanggaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya. (FER)