Kasus Bocah Tewas Dianiaya di Sukabumi: Ibu Tiri Ternyata ASN Kemenag, Ayah Buka Kasus Tahun 2024
Erik S February 28, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, PALABUHANRATU -  Anwar Satibi (38) mencabut laporan perjanjian damai atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak yang pernah ia ajukan pada November 2024.

Anwar Satibi adalah ayah dari bocah NS (13). NS tewas diduga akibat dianiaya ibu tirinya, TR (47).

Kasus KDRT tersebut melibatkan Ibu tiri korban TR (47) dan U anak angkat dari TR 

Peristiwa tersebut terjadi pada 4 November 2024 sekitar pukul 07.00 di wilayah Jalan Raya Bojonggenggeng, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penasehat hukum Ayah korban Dedi Setiadi, mengatakan, bahwa berkas perkara tahun 2024 lalu kembali dilanjutkan penyelidikan. Pasalnya terlapor Ibu tiri dan anak angkatnya melanggar perjanjian perdamaian. 

"Perkara yang sudah ada perdamaian kembali dicabut oleh klien kami. Karena sudah melanggar hasil perjanjian kesepakatan damai," ujar Dedi kepada Tribunjabar, Sabtu (28/2/2028). 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/30/XI/2024/SEK JAMPANG KULON/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, dan sempat dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim.

Terlapor perkara yang melakukan tindakan penganiayaan saat itu adalah ibu tiri dan anak angkat dari ibu tiri. Hal itu sudah terbukti dalam berkas perkara sebelumnya.

“Semua berkas sudah lengkap, termasuk visum dan saksi-saksi. Ini diangkat kembali untuk dilanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.

Perkara ini disebut mengacu pada ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan dalam keluarga.

“Hari ini klien kami sudah diperiksa. Tadi malam sudah dilakukan BAP dan pagi ini juga sudah diperiksa di Polsek Jampang Kulon,” ungkapnya.

Anwar menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena terlapor diduga telah melanggar isi pernyataan damai yang sebelumnya disepakati.

“Saya menginginkan dan memohon kepada Polres Sukabumi untuk dapat memproses kembali laporan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca juga: Bocah Dianiaya di Sukabumi, LPSK Lindungi Ibu Kandung Korban yang Diteror, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan terhadap anak, yang secara hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari prioritas penegakan hukum.

TR adalah ASN

TR ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder.

"Posisi di Kemenagnya dia (TR) sebagai penyuluh agama Islam pada (KUA) Kecamatan Kalibunder, dia diangkat sebagai PPPK," kata Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, Jumat (27/2/2026) siang.

Irmansyah menerangkan bahwa sejak ditetapkannya TR sebagai tersangka, dan Kemenag mendapat surat resmi TR sebagai tersangka, maka dia dinonaktifkan sementara.

Gaji 50 Persen Meski nantinya TR bakal dinonaktifkan, Irmansyah berujar bahwa tersangka masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

"Kalau status kepegawaiannya, per hari ini kami belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih di PJ normal," lanjut Irmansyah.  

"Namun, kalau misalnya kami dapatkan keputusan tersangka (TR dinonaktifkan), kami juga sudah menugasi Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan dari TR untuk ke Polres Sukabumi, untuk meminta penetapan status tersangka yang bersangkutan secara tertulis. Selama masa status tersangka, sejak saat itu gajinya dibayar hanya 50 persen," papar Irmansyah.

IBU TIRI SUKABUMI  - Suasana rumah TR (47) di Kampung Talagasari, RW 04/ RT 01, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (25/2/2026)
IBU TIRI SUKABUMI  - Suasana rumah TR (47) di Kampung Talagasari, RW 04/ RT 01, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (25/2/2026) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Irmansyah juga menjelaskan bahwa dari aturan Badan Kepegawaian Nasional, jika hukuman TR nantinya diputuskan oleh hakim hanya di bawah 2 tahun, maka TR bisa aktif kembali jadi PPPK.

Namun, jika keputusan hukum TR lebih dari 2 tahun, maka dia bakal diberhentikan secara terhormat.

"Kalau putusan pengadilan di bawah 2 tahun sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali di posisi jabatan semula. Tapi, kalau penetapan tersangka sudah menjadi terpidana dan ditetapkan di atas 2 tahun, ketentuannya harus diberhentikan karena statusnya sebagai PPPK diberhentikan dengan hormat," ucap Irmansyah.

NS meninggal pada Kamis (19/2/2026) di RSU Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Sebelum meninggal, NS mengaku disuruh minum air panas oleh ibu tirinya, TR. Hal ini disebut menyebabkan adanya sejumlah luka bakar pada tubuh korban. 

Namun, TR membantah tudingan penganiayaan maupun pembunuhan, dan menyebut kematian NS sebagai takdir.

TR mengaku telah merawat korban sejak kelas 3 SD dan merasa terpukul atas kepergian anak tersebut.

Ia menilai respons publik di media sosial berlebihan dan tidak adil.

Ia bahkan menyebut netizen sebagai “pahlawan kesiangan” karena dianggap hanya mengomentari tanpa memberikan bantuan nyata, termasuk dalam proses pemakaman.

Terkini, kepolisian Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis. (Tribun Jabar/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.