Demi Keselamatan Warga, Pemkot Bogor Perbaiki Jalan Rusak yang Jadi Kewenangan Pemerintah Pusat
Ardhi Sanjaya March 01, 2026 01:07 AM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Pemerintah Kota Bogor melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Sabtu (28/2/2026) malam.

Perbaikan jalan tersebut dilakukan di kawasan Jambu Dua tepatnya di depan Restoran Gurih 7, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kerusakan jalan itu dikelukan oleh masyarkat karna mengganggu kenyamanan serta dinilai membahayakan pengguna jalan.

Terpantau petugas memperbaiki jalan yang rusak dengan melakukan penambalan aspal dan diratakan oleh alat berat.

Selain itu, petugas gabungan turut dikerahkan ke lokasi untuk membantu pengamanan dan kelancaran arus lalu lintas di malam minggu ini.

Perbaikan jalan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang tiba di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB mengenakan rompi berwarna kuning dan helm putih.

Ia mengatakan bahwa perbaikan jalan ini merupakan bentuk perhatian sekaligus tanggung pemerintah terhadap keselamatan pengguna jalan.

"Yang malam ini satu titik di Jalan Pajajaran. Ini lintasan jalan nasional, volume atau traffic kendaraannya sangat tinggi. Kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat, beberapa kejadian ya, masyarakat terjatuh," ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Pada dasarnya, Jalan Raya Pajajaran ini berstatus jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun Pemerintah Kota Bogor tak berdiam diri melihat adanya jalan rusak sehingga mengambil inisiatif melakukan perbaikan.

Meski begitu, ia memastikan perbaikan jalan tidak serta merta langsung dilakukan, Pemerintah Kota Bogor berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemerintah Pusat agar tidak menabrak aturan.

"Kita melaksanakan secara administrasi bersurat kepada PPK 52 Balai Besar Jalan Nasional untuk bisa kita intervensi karena kalau kita menunggu terlalu lama nanti korban tambah banyak," katanya.

Tak hanya di Jalan Pajajaran, Dedie A. Rachim mengatakan perbaikan jalan nasional juga akan dilakukan pada sejumlaj titik lainnya.

Menurutnya, walaupun bukan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah ntervensi perlu dilakukan agar masyarakat terhindar dari bahaya di jalanan.

"Kalau total mungkin ada 4 atau 5 titik tapi tidak selebar yang ada di Jalan Pajajaran, karena ini lintasan cepat, dan kemudian volumenya tinggi, dan risikonya cukup besar kalau tidak kita lakukan intervensi," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.