TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang kembali melakukan penertiban baliho dan spanduk yang rusak maupun tidak berizin di sejumlah lokasi, Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban, estetika, dan keselamatan lingkungan kota. Penertiban merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan pada Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Prakiraan Cuaca 7 Kota di Sumbar Minggu 1 Maret 2026, Cerah Berawan hingga Dini Hari
Petugas menindak reklame yang masa izinnya habis, tidak memiliki izin, rusak, atau dipasang di kawasan terlarang, seperti tiang listrik, pohon, dan rambu lalu lintas.
Plh Kepala Satpol PP Damkar, I Putu Venda, menegaskan bahwa penertiban ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kegiatan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Selain menjaga wajah kota tetap rapi, ini juga untuk mencegah risiko bahaya, terutama baliho rusak yang bisa roboh,” ujarnya.
Ia menambahkan pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan diimbau mematuhi aturan pemasangan reklame sesuai ketentuan.
Pemilik baliho atau spanduk yang masa izinnya habis atau rusak diminta menertibkannya secara mandiri.
“Penertiban ini dilakukan agar lingkungan kota tertib, aman, nyaman, dan enak dipandang. Kami berharap masyarakat bekerja sama menjaga keindahan dan keselamatan bersama,” tutup I Putu Venda.