Menag RI: Zakat dan Instrumen Keuangan Lain Perlu Digerakkan sebagai Fondasi Kemandirian Umat
abduh imanulhaq March 01, 2026 01:54 PM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Prof. Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa zakat tetap menjadi kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. 

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Prof. Nasaruddin dalam keterangan tertulisnya.

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah bukan untuk mengurangi urgensi zakat, melainkan mengajak publik melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Prof. Nasaruddin mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, sedekah, dan hibah.

Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Forum yang berlangsung di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 tersebut mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.

Menurut Prof. Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan keberhasilan melalui pengelolaan wakaf secara profesional dan terintegrasi.

Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana lembaga pengelola wakaf mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof. Ridwan, menilai pernyataan Menag perlu dipahami secara komprehensif.

Menurutnya, zakat memang bersifat fardhu ‘ain bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat, namun terdapat berbagai instrumen keuangan Islam lain yang juga berpotensi besar mendorong kemandirian ekonomi umat.

“Selain zakat, ada wakaf, sedekah, hibah, dan instrumen filantropi lainnya yang perlu digerakkan secara sistematis. Sosialisasi dan literasi yang memadai menjadi langkah strategis dalam mendesain formulasi pengembangan dana umat,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Prof. Ridwan menambahkan, penguatan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat akan menentukan efektivitas penghimpunan dan pengelolaan dana sosial keagamaan secara produktif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto disebut berkomitmen memfasilitasi pembangunan gedung pengembangan dana umat.

Fasilitas tersebut dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai instrumen keuangan Islam dalam satu ekosistem terintegrasi.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat, wakaf, dan instrumen filantropi lainnya sehingga menjadi fondasi lahirnya kemandirian umat yang berkelanjutan.

Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman publik bahwa optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan adalah strategi penting dalam membangun ekonomi syariah nasional. (***)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.