Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, jemput buron kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial IT (27) di Jakarta Barat.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu 13 Desember 2025, sekira pukul 18.45 WIB, di depan Toko Lilik, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
"Saat kejadian, sepeda motor milik korban terparkir di depan toko tempatnya bekerja. Berdasarkan rekaman CCTV, korban melihat dua orang mencurigakan berupaya membawa kabur motornya menggunakan kunci letter T," ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Kasat melanjutkan, menyadari adanya aksi pencurian tersebut, korban langsung berlari keluar toko.
Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.
Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara melakukan penyelidikan intensif.
"Pada Desember 2025, petugas berhasil mengamankan terlebih dahulu salah satu pelaku berinisial HE. Sementara itu, IT berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO," kata dia.
Boyoh mengatakan, pemantauan pun terus dilakukan dan perkembangan terbaru terjadi pada Jumat 27 Februari 2026.
"Petugas menerima informasi bahwa IT diamuk massa saat berada di wilayah hukum Polsek Kalideres, jajaran Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Way Jepara dan tim menuju Mapolsek Kalideres guna melakukan koordinasi dan proses penjemputan tersangka.
Setelah dilakukan serah terima oleh penyidik Polsek Kalideres, pelaku IT kemudian dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reaktim mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)