THR untuk PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Belum Jelas, Pemkot Tunggu Peraturan Pemerintah Terbaru
pairat March 01, 2026 02:27 PM

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - ‎Saat ini Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau masih menanti kejelasan apakah yang termasuk akan menjadi penerima gaji ke-14 (THR).

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) mengatakan sampai saat ini, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi mengenai pencairan THR 2026, termasuk  THR untuk PPPK PW.

"Sampai saat ini kita belum menerima regulasi mengenai hal itu. Tapi jika nantinya sudah ada PP atau aturan lain sebagai landasan untuk pencairan THR bagi PPPK PW, maka tentu akan kita cairkan," ujarnya pada wartawan.

Pasa sisi lain, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu disebutkan bahwa PPPK PW merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dalam diktum pertamanya ditegaskan bahwa PPPK PW adalah bagian dari ASN. Jika statusnya telah diakui sebagai aparatur sipil negara, maka secara prinsip mereka termasuk dalam kategori penerima THR sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya, termasuk dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Pasal 2 regulasi tersebut menyebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. 

Aparatur negara di dalamnya mencakup CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Dengan demikian, secara normatif PPPK Paruh Waktu memiliki dasar untuk memperoleh THR, meskipun kepastian teknisnya tetap menunggu aturan terbaru.

Dalam kesempatan sebelumnya, mengenai masalah TPP mengaku sudah dicairkan untuk bulan Januari 2026.

Sementara untuk TPP Februari dan Maret, belum dapat direalisasikan sekaligus.

Menurutya,  kondisi anggaran daerah saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pencairan TPP selama tiga bulan sekaligus.

Terlebih, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada ASN.

“Kondisi sekarang kita tidak cukup untuk bayar semuanya sekaligus. Artinya harus ada salah satunya yang kita korbankan," ujarnya.

Untuk itu, tambah Yoppy, TPP mungkin baru bisa dibayarkan satu bulan supaya THR tetap bisa dibayarkan.  "TPP baru kita bayarkan sebulan supaya THR juga bisa kita cairkan," ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa gaji, TPP, gaji ke-13 dan gaji ke-14 sejatinya telah dianggarkan selama satu tahun penuh. Namun, pengaturan teknis pencairan harus menyesuaikan dengan kondisi kas daerah.

"Kebijakan pencairan satu bulan TPP ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan ASN menjelang Lebaran," ungkapnya. (Joy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.